Korupsi Al Quran di Bengkulu Selatan
Tersangka Korupsi Pengadaan Al-Quran di Bengkulu Selatan Ternyata Juga Mark Up Anggaran Kesra
Ternyata tidak hanya kegiatan pembelian al quran saja yang dikorupsikan oleh ke lima tersangka yang ditetapkan Kejari Bengkulu Selatan.
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Ternyata tidak hanya kegiatan pembelian Al- Quran saja yang dikorupsikan oleh para tersangka yang telah ditetapkan Kejari Bengkulu Selatan.
Dari beberapa kegiatan yang dikelola oleh Subagian yang ada di Kesra Pemkab Bengkulu Selatan tahun 2015 tersebut terdapat ada 5 kegiatan yang di mark up oleh para tersangka.
Mereka juga diduga melakukan mark up pada anggaran pengadaan barang, ATK, makanan minum, biaya perjalanan dinas Fiktif serta sewa kendaraan juga fiktif.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Al-Quran di Bengkulu Selatan
"Dari hasil penyelidikan, ada lima kegiatan lainnya yang di korupsikan ke lima orang tersangka. Dimana pengadaan al-quran termasuk dalam pengadaan barang," ungkap Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, Kamis (17/11/2022).
Untuk diketahui, dimana bidang kesra pada tahun 2015 mendapatkan kucuran anggaran sebesar 2,2 miliar.
Dari anggaran tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 319.239.800.
Dua Ditahan, Satu Meninggal
Dua dari 3 tersangka baru kasus korupsi pengadaan Al-Quran di Bengkulu Selatan langsung ditahan.
Sedangkan, satu tersangka kasus pada anggaran dana Kesra Pemda Bengkulu Selatan di 2015 itu sudah meninggal.
Baca juga: Dua dari 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Al-Quran di Bengkulu Selatan Ditahan, Satu Sudah Meninggal
Kedua tersangka berinisial ES dan S langsung ditahan, usai ditetapkan tersangka oleh Kejari Bengkulu Selatan, Kamis (17/11/2022).
Kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu Selatan, Kamis (17/11/2022).
Pensiun Dini Sebelum Ditetapkan Tersangka
Kedua tersangka kasus korupsi pengadaan AL-Quran di Bengkulu Selatan berinisial ES dan S ternyata lebih dulu ajukan pensiun dini.
Keduanya mengajukan pensiun dini karena sudah mengetahui bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam anggaran dana Kesra di 2015 tersebut.
Keduanya tersangka telah pensiun dini sebagai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Keduanya telah tidak aktif lagi sebagai ASN di Pemkab Bengkulu Selatan. Artinya kedua pelaku sebelumnya telah mengajukan pensiun dini sebelum kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Empat Tersangka Kasus Replanting Sawit di Bengkulu Utara Dipindahkan ke Rutan Malabero
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku sudah merasa terlibat di dalam kasus korupsi dana kesra tahun 2015 tersebut.
Bahkan, hingga kini kedua tersangka masih mendapatkan haknya meneria uang pensiun walau sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berbeda dengan kedua tersangka yang telah di vonis 2 tahun, HE yang merupakan mantan Kabag Kesra Pemkab Bengkulu Selatan dan NY yang merupakan Bendahara Kesra, sama sekali tidak mendapatkan uang pensiun.
Karena kedua tersangka tersebut, berstatus masih ASN di Lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Al-Quran
Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan 3 orang tersangka kasus korupsi pengadaan al-quran pada anggaran dana Kesra Pemda Bengkulu Selatan tahun 2015.
Dari ketiga tersangka itu, kedua tersangka berinisial ES dan S langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu Selatan, Kamis (17/11/2022).
Sedangkan, satu tersangka lainnya tidak dilakukan penahan lantaran sudah meninggal dunia.
''Penetapan ketiga tersangka, merupakan hasil pengembangan perkara yang terlebih dahulu telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Kabag Kesra dan mantan Bendahara Kesra tahun 2015," kata Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, Kamis (17/11/2022).
Mereka terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana kesra tahun 2015 dan kedua tersangka yang ditetapkan adalah pejabat kasubag.
"Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Keduanya adalah Kasubag Kesejahteraan Sosial Masyarakat dan Kasubag Kemasyarakatan. Keduanya ditahan di Rutan Kelas II B Manna, selama 20 hari kedepan," ujarnya.
Sementara, dari hasil pemeriksaan penyedik Kejari Bengkulu Selatan, keduanya telah merugikan negera sebesar Rp 319.239.800.
Bahkan, korupsi yang dilakukan oleh keduanya dalam anggaran pembelanjaan al quran.
Kedua terbukti bersalah dan dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TP.
Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, sebelumnya dua tersangka sudah ditetapkan oleh Kejari Bengkulu Selatan.
Bahkan kedua tersangka yang lebih duluan ditetapkan sudah menjalani hukuman selama dua tahun penjara.
Kedua tersangka tersebut adalah HE Mantan Kabag Kesra dan NY Mantan Bendahara Kesra tahun 2015.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Esss.jpg)