Korupsi KPU Bengkulu Selatan

Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani Jadi Tersangka Ketiga Korupsi Dana Pilkada 2024

Kejari Bengkulu Selatan Kembali menetapkan tersangka baru korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

|
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Nur Rahma Sagita
KORUPSI DANA HIBAH PILKADA - Kejari resmi tetapkan Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina jadi tersangka korupsi dana hibah pilkada tahun 2024, Kamis (6/11/2025). 

Ringkasan Berita:

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan Kembali menetapkan tersangka baru korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Penetapan satu tersangka baru yaitu ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani merupakan sebagai tindak lanjut setelah hasil penyidikan dan tahapan yang ada.

Sebelumnya Kejari Bengkulu Selatan telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Sekretaris dan Bendahara tekrkait dana hibah pilkada.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH, MH, mengatakan, telah menahan tersangka baru untuk menindaklanjuti atas perkara ini.

Baca juga: Rumah Ketua dan Anggota KPU Bengkulu Selatan Digeledah, 2 Motor-Dokumen Disita Terkait Hibah Pilkada

Maka hari ini Ketua KPU Bengkulu Selatan akan ditahan di Rutan Kelas IIB Manna selama 20 hari ke depan.

“Tersangka baru ini kami lihat berdasarkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ketua KPU Bengkulu Selatan,” ujar Hendra, Kamis (6/11/2025).

Adanya penetapan calon tersangka baru akan dilihat pada saat perkembangan penyidikan, sementara untuk kerugian masih menunggu hasil audit.

“Untuk tersangka baru ketua KPU ini nanti pelimpahan kita akan menunggu prosesnya, karena dua tersangka yaitu mantan sekretaris dan bendahara sudah hampir selesai, namun kalau waktunya memungkinkan maka akan kita limpahkan bersamaan ketiga tersangka ini,” ungkap Hendra.

Proses ini terus berlanjut dan telah melakukan pemeriksaan kembali kepada lima komisioner KPU Bengkulu Selatan dengan total pemeriksaam sebanyak dua kali setiap orang termasuk Ketua KPU Bengkulu Selatan.

“Jadi lima komisioner termasuk ketua KPU masing-masing sudah kita periksa sebanyak dua kali,” tegas Hendra.

Adapun peran ketua KPU Bengkulu Selatan atas perkara ini karena selakui divisi keuangan.

Sehingga dengan ini ketua pasti mengetahui keuangan yang masuk dan keluar tersebut.

Bendahara dan Sekretaris Tersangka Korupsi

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan Sekretaris dan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved