Sidang Ferdy Sambo

Dua ART Ferdy Sambo Kembali Mangkir di Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada Apa?

Dua ART Ferdy Sambo mangkir di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/11/2022).

Editor: Hendrik Budiman
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (kanan), Bripka Ricky Rizal (kiri), dan Kuat Ma'ruf (tengah), Senin (7/11/2022). Dua ART Ferdy Sambo mangkir di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/11/2022). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Dua ART Ferdy Sambo mangkir di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/11/2022).

Ada 3 saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) tidak hadir dalam sidang dengan terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Ketiga saksi tersebut adalah dua asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Rojiah dan Sartini, serta mantan Kabag Gakkum Provos Propam Polri, Kombes Susanto Haris.

Dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV, Susanto Haris berhalangan hadir lantaran sedang sakit.

ART Ferdy Sambo, Rojiah dan Sartini sebelumnya sempat dipanggil untuk dimintai keterangan dalam sidang yang digelar Senin (7/11/2022).

Keduanya dijadwalkan memberikan kesaksian untuk Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mangkirnya Rojiah dan Sartini pada sidang hari ini menjadi yang kedua kalinya.

Baca juga: Diperintah Putri Candrawathi, Ricky Rizal Akui Transfer Rp 200 juta dari Rekening Brigadir J

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf.

Selain tiga saksi tersebut, ada 11 lainnya yang juga dijadwalkan hadir dalam sidang hari ini.

Dari 11 saksi, dua diantaranya merupakan tambahan, yaitu Raditya Adi Aksa, karyawan lepas atau honorer di Bidang IT Propam Polri dan Anita Amalia Dwi Agustin selaku CS dari Bank BNI KC Cibinong.

Sesi pertama sidang berlangsung dengan memeriksa tiga saksi, yaitu Anita Amalia, Raditya Adi, dan mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.

Diperintah Putri Candrawathi Transfer Rp 200 juta

Terdakwa Ricky Rizal mengakui jika telah mentransfer uang Rp 200 juta dari rekening Brigadir J.

Ricky Rizal pun buka suara soal pemindahan uang Rp 200 juta tersebut.

Ricky Rizal mengaku bahwa pernyataan Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia Dwi Agustine benar adanya.

Baca juga: Tujuh dari 10 Peluru yang Ditembak Ferdy Sambo dan Bharada E Bersarang di Tubuh Brigadir J

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved