Korupsi RDTR di Bengkulu Tengah
Tak Akui Menikmati Kerugian Negara, Terdakwa Korupsi RDTR Bengkulu Tengah akan Ajukan Banding
Penasehat hukum terdakwa Dodi Ramadhan, Ranggi mengatakan hingga saat ini, kliennya tidak menikmati kerugian negara dalam kasus ini.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Terdakwa kasus korupsi Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Bengkulu Tengah tahun 2013, Dodi Ramadhan berencana akan melakukan banding atas vonis hakim.
Dodi Ramadhan sendiri adalah Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan ini. Dia divonis dengan penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp 50 Juta subsidair 2 bulan kurungan oleh majelis hakim di PN Bengkulu, Senin (21/11/2022) pagi.
Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni penjara 1 tahun 4 bulan, dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Penasehat hukum terdakwa Dodi Ramadhan, Ranggi mengatakan hingga saat ini, kliennya tidak menikmati kerugian negara dalam kasus ini. Karena itu, ada kemungkinan akan dilakukan banding atas vonis hakim.
"Seperti yang didakwakan oleh penuntut umum. Tapi, langkah hukum banding ini akan kami konsultasikan dulu dengan klien kami," kata Ranggi kepada TribunBengkulu.com.
Fakta persidangan, terdakwa Dodi juga sudah menitipkan pengganti kerugian negara sebesar Rp 272 juta, yang dititipkan ke JPU Kejari Bengkulu Tengah.
"Jadi, klien kami sumbangsih dalam menitipkan uang kerugian negara," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penasehat-terdakwa-Dodi-Ramadhan-Ranggi-Setiyadi.jpg)