Korupsi RDTR di Bengkulu Tengah
Tak Akui Menikmati Kerugian Negara, Terdakwa Korupsi RDTR Bengkulu Tengah akan Ajukan Banding
Penasehat hukum terdakwa Dodi Ramadhan, Ranggi mengatakan hingga saat ini, kliennya tidak menikmati kerugian negara dalam kasus ini.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Romi Juniandra
Penasehat terdakwa Dodi Ramadhan, Ranggi Setiyadi mengatakan kliennya akan mengajukan upaya banding
Kasus ini terjadi di tahun 2013 lalu, saat Bappeda Kabupaten Bengkulu Tengah menganggarkan kegiatan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu.
Nilai kontrak dalam kegiatan ini dianggarkan Rp 311,940,200, dan masa kerja 120 hari, dengan pemenang lelang PT BPI.
Dalam penyusunan, terdakwa Dodi Ramadan selaku PPTK membantu terdakwa Edi Hermansyah selaku PPK dalam menyusun Harga Perkiraan Sementara (HPS), yang ternyata tidak sesuai ketentuan.
Selaku pemenang lelang, PT BPI juga tidak mengerjakan langsung, melainkan dikerjakan tenaga ahli, yang dibuat seolah-olah sebagai tenaga ahli PT BPI.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 272.238.720.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penasehat-terdakwa-Dodi-Ramadhan-Ranggi-Setiyadi.jpg)