Korupsi RDTR di Bengkulu Tengah
Tak Akui Menikmati Kerugian Negara, Terdakwa Korupsi RDTR Bengkulu Tengah akan Ajukan Banding
Penasehat hukum terdakwa Dodi Ramadhan, Ranggi mengatakan hingga saat ini, kliennya tidak menikmati kerugian negara dalam kasus ini.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Terdakwa kasus korupsi Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Bengkulu Tengah tahun 2013, Dodi Ramadhan berencana akan melakukan banding atas vonis hakim.
Dodi Ramadhan sendiri adalah Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan ini. Dia divonis dengan penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp 50 Juta subsidair 2 bulan kurungan oleh majelis hakim di PN Bengkulu, Senin (21/11/2022) pagi.
Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni penjara 1 tahun 4 bulan, dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Penasehat hukum terdakwa Dodi Ramadhan, Ranggi mengatakan hingga saat ini, kliennya tidak menikmati kerugian negara dalam kasus ini. Karena itu, ada kemungkinan akan dilakukan banding atas vonis hakim.
"Seperti yang didakwakan oleh penuntut umum. Tapi, langkah hukum banding ini akan kami konsultasikan dulu dengan klien kami," kata Ranggi kepada TribunBengkulu.com.
Fakta persidangan, terdakwa Dodi juga sudah menitipkan pengganti kerugian negara sebesar Rp 272 juta, yang dititipkan ke JPU Kejari Bengkulu Tengah.
"Jadi, klien kami sumbangsih dalam menitipkan uang kerugian negara," kata dia.
Kasus ini terjadi di tahun 2013 lalu, saat Bappeda Kabupaten Bengkulu Tengah menganggarkan kegiatan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu.
Nilai kontrak dalam kegiatan ini dianggarkan Rp 311,940,200, dan masa kerja 120 hari, dengan pemenang lelang PT BPI.
Dalam penyusunan, terdakwa Dodi Ramadan selaku PPTK membantu terdakwa Edi Hermansyah selaku PPK dalam menyusun Harga Perkiraan Sementara (HPS), yang ternyata tidak sesuai ketentuan.
Selaku pemenang lelang, PT BPI juga tidak mengerjakan langsung, melainkan dikerjakan tenaga ahli, yang dibuat seolah-olah sebagai tenaga ahli PT BPI.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 272.238.720.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penasehat-terdakwa-Dodi-Ramadhan-Ranggi-Setiyadi.jpg)