Sidang Ferdy Sambo

Tujuh dari 10 Peluru yang Ditembak Ferdy Sambo dan Bharada E Bersarang di Tubuh Brigadir J

Dari 10 selongsong peluru yang ditembakan Ferdy Sambo dan Eliezer, 7 di antaranya bersarang di jasad Brigadir J atau Yoshua.

Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit bersama beberapa saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Irfan Widyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Ia mengungkap saat dirinya pertama kali memimpin olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo. 

"Oleh Bharada E dan FS (Ferdy Sambo)," tutur Ridwan.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved