UMP Bengkulu dan UMK 2023
UMP Bengkulu 2023 Naik 8,1 Persen Menjadi Rp 2.418.280, UMK 7 Desember 2022, Berikut Dasar Penetapan
Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2023 naik 8,1 persen menjadi Rp 2.418.280.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2023 naik 8,1 persen menjadi Rp 2.418.280.
Penetapan UMP Bengkulu 2023 oleh Pemprov Bengkulu diumumkan pada Senin (28/11/2022) dan menjadi pedoman bagi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Edwar Heppy menerangkan, penetapan UMP Bengkulu akan dijadikan pedoman bagi penetapan Upah Minimum kabupaten/kota (UMK). Namun di Provinsi Bengkulu, baru ada 3 UMK, sementara 6 daerah belum memiliki UMK.
"UMP kan sudah, jadi tinggal UMK. Itu akan ditetapkan pada 7 Desember mendatang," kata Edwar kepada TribunBengkulu.com, Rabu (30/11/2022).
Edwar menjelaskan kenaikan UMP Bengkulu 2023 mencapai 8,1 persen sehingga menjadi Rp. 2.418.280. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor : B.423.DKKTRANS Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 yang disahkan Senin (28/11/2022).
Kenaikan UMP Bengkulu 2023 didapat dari Disnakertrans Provinsi Bengkulu yang memformulasikan dari penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa).
Untuk variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.
"Untuk UMP ini kita berpedoman kepada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yang mensyaratkan maksimum UMP naik sebesar 10 persen. Aturan itu kita patuhi, dan disetujui dalam rapat kemarin," jelas Edwar.
Baca juga: APBD Provinsi Bengkulu 2023 Disahkan dengan Defisit Rp 80 M, Sekda Hamka Sabri: Bukan Hal yang Salah
Kendati demikian, ia mengakui bahwasanya ada perbedaan pendapat akan kenaikan UMP 8,1 persen ini. Di mana dari Dewan Pengupahan Unsur Pengusaha, tidak menyetujui akan kenaikan UMP tersebut. Sehingga mereka enggan menandatangani hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu lalu.
"Itu sah sah saja, ya silahkan. Kita pastikan sesuai regulasi penetapan UMP. Kemudian, untuk UMK juga sama, berpedoman pada Permenaker Nomor 18," jelasnya.
Berbeda dengan daerah lain, kata Edwar untuk UMK di Provinsi Bengkulu ini tidak semua daerah memiliki Dewan Pengupahan. Hanya ada 4 daerah yang memilikinya.
Terpisah, Kasi Pengupahan, Jamsos, dan K3 Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Tri Okta Riyanto menjelaskan di Provinsi Bengkulu saat ini, baru memiliki 3 UMK kabupaten. Yakni UMK Mukomuko, Kota Bengkulu, dan Bengkulu Tengah.
"Sebenarnya ada 4 dewan pengupahan, di luar dewan pengupahan Provinsi. Dewan pengupahan yang terbaru itu ada di Bengkulu Utara. Namun karena kondisi pertumbuhan ekonomi di 2021 itu belum dapat memberikan rekomendasi atas UMK Bengkulu Utara, " ungkap Okta.
Pandemi Covid-19, yang menyebabkan pada 2021 pertumbuhan ekonomi di Bengkulu Utara itu masih di bawah pertumbuhan ekonomi Provinsi Bengkulu. Sehingga, Kabupaten Bengkulu Utara sampai saat ini, belum dapat merekomendasikan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu untuk ditetapkan UMK.
"UMK ini manfaatnya lebih besar, karena angkanya lebih besar dibandingkan UMP, " jelas Okta.
Hanya saja meskipun Mukomuko, Kota Bengkulu, dan Bengkulu Tengah sudah memiliki UMK. Namun, tidak setiap tahunnya memiliki UMK. Dikarenakan kondisi ekonomi di daerah tersebut.
"Dari 3 UMK itu, paling tinggi ada di Mukomuko dengan Rp 2.522.935," jelas Okta.
Dijelaskannya, UMK Mukomuko selama tahun 2018-2019 tidak melaporkan UMKnya. Lalu tahun 2020 untuk UMK sebesar Rp 2.365.624, lalu pada 2021 sebesar Rp 2,5 juta, dan 2022 UMK nya sebesar Rp 2.522.935. Lalu, di UMK Bengkulu Tengah tahun 2018 sebesar Rp 1.965.780, tahun 2019 kosong, tidak ada UMK.
Sementara pada 2020 UMK sebesar Rp 2.290.000 , tidak ada UMK pada tahun 2021, kemudian pada 2022 UMK sebesar Rp 2.323.077. Sementara itu, untuk UMK Bengkulu, hanya ada pada tahun 2020 sebesar Rp 2. 387.220 dan pada 2022 UMK Bengkulu, sebesar Rp 2.422.444.
"Bagi kabupaten kabupaten lainnya agar segera membuat UMK untuk itu, harus ada 3 unsur. Yakni dari unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah, " pesannya.
Hal ini dikarenakan, untuk menjamin upah minimum bagi para pekerja di masing-masing daerah. Terutama bagi daerah yang memiliki potensi industri, seperti Kabupaten Kaur, Seluma, Bengkulu Selatan, Lebong, dan Rejang Lebong.
Berikut Daftar UMK di Provinsi Bengkulu
UMK Mukomuko
2018 tidak melaporkan UMKnya
2019 tidak melaporkan UMKnya
2020 UMK Rp 2.365.624,
2021 UMK Rp 2,5 juta,
2022 UMK Rp 2.522.935.
UMK Bengkulu Tengah
2018 UMK Rp 1.965.780
2019 kosong, tidak ada UMK
2020 UMK Rp 2.290.000
2021 tidak ada UMK
2022 UMK Rp 2.323.077
UMK Bengkulu
2020 sebesar Rp 2. 387.220
2022 UMK Bengkulu, sebesar Rp 2.422.444.