Polres Lebong Ringkus Bandar Narkoba asal Binduriang Rejang Lebong
Bandar Narkoba asal Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong berinisial AS alias Gatot (35) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lebong.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG - Bandar Narkoba asal Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong berinisial AS alias Gatot (35) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan menjelaskan pelaku diamankan di kawasan Kecamatan Rimbo Pengadang, pada 29 Oktober 2022 lalu.
"Pelaku diamankan di pinggir jalan raya di kawasan Rimbo Pengadang, pada Sabtu 29 Oktober 2022," kata Kapolres alam keterangan Pers Polres Lebong, di Mapolres Lebong, pada Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Benarkah Pocong Dibonceng yang Terekam CCTV di Kota Bengkulu Asli? Pemilik CCTV: Bukan Editan
Lanjutnya, penangkapan terhadap AS ini dari pengembangan kasus lainnya, sebelumnya pihak kepolisian mengamankan HS (27) warga Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan.
HS diamankan dirumahnya sendiri dengan barang bukti, 1 paket ganja dan 1 unit handphone, lalu dibawa ke Mapolres Lebong.
"Dari hasil pemeriksaan kami 1 paket ganja itu didapat dari pelaku AS alias Gatot, lalu kami melakukan penyidikan dan mengamankan pelaku," tuturnya.
Saat diamankan polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan satu paket sabu, lalu polisi mengamankan satu paket sabu, 1 unit handphone dan 1 unit motor.
Sementara itu pengakuan AS, ia nekat menjadi bandar Narkoba lantaran untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Baca juga: Bawa Ganja, 2 Mahasiswa di Lebong Diringkus Polisi saat Sedang Main Warnet
"Saya nekat karena desakkan orang rumah (Istri) untuk membeli susu anak, karena anak saya masih berumur 3 tahun," ujarnya.
Sebelum menjadi bandar, dirinya kerap bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Ia juga baru menjual barang haram tersebut.
"Baru 2 kali saya jual (Narkoba) terakhir Oktober kemarin sama HS," tutupnya.
Dari perbuatannya, pelaku AS disangkakan Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk pelaku HS, polisi menyangkakan Pasal 111 Ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Inter Milan Bisa Tumbalkan Denzel Dumfries, Tukar Guling dengan Bek Chelsea Trevoh Chalobah |
![]() |
---|
Link Nonton Love Me Like I Do Full Episode Beserta Sinopsis dan Jadwal Tayang |
![]() |
---|
Dojo Lanal Bengkulu Raih Juara Umum 2 di Kejurda Gokasi 2023, Danlanal: Saya Bangga |
![]() |
---|
Simone Inzaghi Puas dengan Peforma Romelu Lukaku, Lukaku Bakal Diturunkan Inter Milan Vs Porto |
![]() |
---|
Aplikasi Pinjaman Online Legal dan Resmi dari OJK Terbaru 2023, Ada yang Tanpa Bunga |
![]() |
---|