Tragedi Satu Keluarga Diracun

Dhio yang Tega Racuni Ayah, Ibu dan Kakak di Magelang Ngaku Terinsipirasi Kasus Munir dan Mirna

Tersangka DDS (22), pembunuh tiga anggota keluarganya sendiri mengaku melancarkan aksinya karena terinspirasi dari kasus Munir hingga kasus Mirna.

Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com
Inilah tampang Dhio Daffa Syadilla Alias DDS pemuda berusia 22 tahun tega menghabisi nyawa ayah, ibu dan kakak perempuannya dengan racun arsenik mengaku melancarkan aksinya karena terinspirasi dari kasus Munir hingga kasus Mirna. 

Dhio melancarkan aksinya dengan menyelinap ke dapur lalu mencampurkan racun yang sangat mematikan ke minuman keluarga.

Akibat racun tersebut, organ para korban sampai terbakar.

Keluarga korban pembunuhan di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang meminta kasus tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum.

Kasus pembunuhan itu sendiri merenggut nyawa tiga anggota keluarga terdiri dari ayah atas nama Abbas Ashari (58) beserta sang istri Heri Riyani (54) dan anak perempuan pertama Dhea Chairunisa (25).

Kakak kandung korban Heri Riyani, Sukoco (69) mengatakan, pihaknya meminta agar kasus ini terus dilakukan penyelidikan (lidik).

"Memang saya menyerahkan untuk dilidik secara betul. Kemudian, ditindakkanjuti dengan kasus hukum. Itu saja," ujarnya.

Sebelumnya, Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tersangka DDS pun telah mengakui perbuatannya.

"Tadi malam kami lakukan gelar perkara dan pagi ini tadi kita langsung menerbitkan untuk penahanan kepada yang bersangkutan. Tersangka sudah mengakuinya," ujarnya seusai melakukan olah TKP di kediaman korban, Selasa (29/11/2022).

Adapun racun zat arsenik yang digunakan pelaku untuk membunuh tiga anggota keluarga, lanjutnya, didapatkan melalui pembelian secara online.

Zat racun ini juga yang dicampurkan ke dalam es dawet.

"Ya, bersamaan dibelinya secara online. Berapa gram masih kita dalami. Karena tersangka mengakui menggunakannya dua sendok teh, yang dicampur dalam minuman teh dan kopi yang biasanya disajikan oleh ibunya. Yang buat ibunya, ketika ibunya keluar dari dapur si terduga pelaku ini memasukkan zat kimianya dengan cara mengaduknya,"ungkapnya.

Sementara itu, atas kejadian ini tersangka dikenai pasal pembunuhan berencana.

"Karena ini sudah direncanakan kami sangkakan pasal 340 KHUP dan juncto 338. Dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati,"tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved