Sidang Ferdy Sambo
Hakim Tegas Tolak Sidang Lanjutan Terdakwa Putri Candrawathi Digelar Tertutup
Majelis hakim persidangan menolak sidang dengan terdakwa Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar secara tertutup.
TRIBUNBENGKULU.COM - Majelis hakim persidangan menolak sidang dengan terdakwa Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar secara tertutup.
Pasalnya, Putri Candrawathi sempat melontarkan usulan agar diperiksa dalam sidang tertutup, pada Rabu (7/12/2022).
Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis menjelaskan, alasan dari kliennya tersebut mengusulkan sidang tertutup karena ada perkara yang bersinggungan dengan dugaan tindak kekerasan seksual.
Hal tersebut disampaikan Arman, dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (6/12/2022).
"Pada 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan kami tindak lanjuti 6 Desember terkait permohonan agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup, Yang Mulia. Karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," pinta Arman dalam persidangan yang dikutip dari laporan tim jurnalis Kompas TV.
Namun, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan tegas menolak mengabulkan permintaan dari pihak Putri Candrawathi tersebut.
Menurutnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi adalah pembunuhan berencana, bukannya pelecehan seksual.
Baca juga: Walaupun Kombes Tapi Saya Senior Sambo Susanto Menangis Ungkap Ferdy Sambo Arogan Bentak Senior
"Kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila. Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila, itu merupakan kebetulan," tutur hakim menanggapi permintaan tersebut.
Arman lantas membalas alasan hakim dengan aturan pedoman terkait pengadilan perkara perempuan sebagai saksi yang memberikan keterangan dalam sidang.
Ia mengatakan keterangan yang ada kaitannya dengan kekerasan seksual bisa diperiksa secara tertutup.
"Berdasarkan buku pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang mulia yang disusun MK (Mahkamah Konstitusi), masyarakat pemantau keadilan indonesia, dan fakultas hukum UI yang diterbitkan 2017," papar Arman.
"Kalau begitu kita ubah dulu, besok (hari ini-red) yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin (12/12/2022) kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," lanjut Wahyu Imam Santosa.
Majelis hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan Kepala Biro (Kabiro) Provos Brigadir Jenderal Benny Ali sebagai saksi untuk tiga terdakwa yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kuat Ma'ruf Emosi Tuduh Saksi Benny Ali Bohong
Terdakwa Kuat Maruf tuduh saksi Brigjen Benny Ali berbohong dalam kesaksiannya di sidang pembunuhan Yosua, Rabu (7/12/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-Mendengarkan-Keterangan-saksi-saksi.jpg)