Sidang Ferdy Sambo

'Kasihan Pada Saya Yang Mulia' Ferdy Sambo Memohon ke Majelis Hakim Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pernyataan dirinya perlu dikasihani ketika Ferdy Sambo menceritakan kronologi versinya tentang pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Editor: Hendrik Budiman
Rizki Sandi Saputra
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Terdakwa pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo merasa dirinya perlu dikasihani. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Terdakwa pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo merasa dirinya perlu dikasihani.

Hal itu disampaikan Ferdy Sambo di depan majelis hakim saat dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Pernyataan dirinya perlu dikasihani ketika Ferdy Sambo menceritakan kronologi versinya tentang pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Di depan majelis Hakim, Ferdy Sambo memulainya dengan keterangan bahwa istrinya menangis saat bercerita tentan pemerkosaan.

Cerita itu disampaikan Putri di rumah pribadi di Saguling setelah tiba dari Magelang, Jawa Tengah, 8 Juli 2022 atau sebelum Brigadir J tewas ditembak.

''Kasihan pada saya yang Mulia,'' kata Ferdy Sambo ke Majelis Hakim.

Tak Akui Tembak Yosua

Terdakwa Ferdy Sambo juga tak mengakui bahwa dirinya ikut menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo tetap kekeuh kalau dirinya tidak ikut menembak Brigadir Yosua.

Namun, saat dipenghujung sidang, majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menanyakan kepada Ferdy Sambo soal hasil poligraf atau alat test kebohongan yang menyatakan kalau Sambo berbohong soal keterlibatannya tembak Yoshua.

"Saudara bilang gak mau diframming hasil poligraf, saya mau tanya terkahir. Berapa kali Richard tembak?" tanya Hakim dalam persidangan.

Baca juga: Istri Jenderal Bintang Dua Tak Boleh Punya Ajudan, Sejarah Joshua Jadi Pengurus Rumah Ferdy Sambo

"Setelah kejadian baru saya tahu (Eliezer nembak) lima kali," kata Sambo.

"Saudara ikut nembak?" tanya lagi hakim.

"Saya sudah (bicara) diawal, tidak ikut nembak," jawab Sambo menegaskan.

Dari jawaban itu, majelis hakim lantas menyinggung soal hasil autopsi tubuh Yoshua.

Dimana dari hasil autopsi tersebut, diketahui ada 7 luka tembak masuk ke dalam tubuh mantan ajudannya itu.

"Hasil sementara autopsi ada 7 luka tembak masuk tubuh dan 6 luka tembak keluar. Kalau saudara katakan (Eliezer nembak) 5 yang 2 siapa?" tanya hakim Wahyu.

"Saya gak tahu," jawab Ferdy Sambo.

"Apa ada orang lain yang nembak?" tanya majelis hakim memastikan.

Namun lagi-lagi Ferdy Sambo menyatakan tidak menembak Brigadir Yoshua.

Alhasil majelis hakim menyatakan bakal menyimpulkan pernyataan dari Ferdy Sambo sebagai saksi.

"Saya gak tahu," kata Ferdy Sambo.

"Ya, hakim akan simpulkan," kata Hakim.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo ketahuan berbohong saat dilakukan uji kebohongan.

Hal itu diungkapkan sendiri oleh Ferdy Sambo saat saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apakah Ferdy Sambo pernah diperiksa menggunakan alat uji kebohongan atau poligraf.

Eks Kadiv Propam ini pun mengamini pertanyaan JPU. Kemudian Penuntut Umum mengutip pertanyaan di Poligraf tersebut, yakni apakah Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Sambo pun menjawab “tidak.”

Kemudian Jaksa menanakan hasil dari pemeriksaan tersebut yang kemudian dijawab oleh Sambo.

“Sudahkan hasilnya saudara ketahui?” tanya Jaksa.

“Sudah,” jawab Sambo.

“Apa (hasilnya)?” tanya Jaksa kembali.

“Tidak jujur,” jawab Sambo.

Mendengar jawaban tersebut, Jaksa pun menyudahi pertanyaan terkait uji kebohongan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Namun, Sambo memberi penjelasan lebih lanjut dan meminta waktu untuk menjelaskan kepda majelis hakim.

Menurutnya, hasil dari uji poligraf ini tidak dapat dijadikan pembuktian dalam persidangan.

“Jadi setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja,” ucap Sambo.

“Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur,” lanjutnya.

Majelis Hakim pun menjawab pernyataan tersebut.

“Ya nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara, majelis hakim yang menilai,” ucapnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved