Rabu, 15 April 2026

Sidang Ferdy Sambo

'Para Bos Lepas Tangan' Bilang Cek dan Amankan, Tapi AKP Irfan Malah Ambil dan Ganti CCTV Sambo

Dia juga satu-satunya terdakwa yang tidak berdinas di Divisi Propam. Tapi dialah orang yang mengambil dan mengganti DVR CCTV Komplek Polri Duren 3.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com
Ferdy Sambo dan 3 bekas anak buahnya hadir bersaksi di Pengadian Negeri Jakarta Selatan dalam sidang Obstruction Of Justice dengan terdakwa Irfan Widiyanto, Jumat (16/12/2022). Irfan pun tampak bingung. Cek dan amankan menurut Agus lebih berarti menyalin atau mengcopy. 

TRIBUNBENGKULU.COM - AKP Irfan Widianto, terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J adalah perwira polisi dengan pangkat paling rendah dan paling muda diantara terdakwa.

Dia juga satu-satunya terdakwa yang tidak berdinas di Divisi Propam. Tapi dialah orang yang mengambil dan mengganti DVR CCTV Komplek Polri Duren 3 hingga akhirnya terseret kasus ini.

Pada persidangan, Jumat 16 Desember 2022, Irfan Widianto jadi terdakwa dengan saksi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Ferdy Sambo dan Arif Rahman Arifin.

Saat itu saksi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang memberi perintah mengaku tak pernah menyuruh Irfan Wdianto mengambil dan mengganti DVR CCTV.

Hendra dan Agus Nur Patria berdalih perintahnya hanya cek dan amankan. Perintah itu bukan berarti mengambil atau mengganti.

Irfan pun tampak bingung. Cek dan amankan menurut Agus lebih berarti menyalin atau mengcopy.

Nasib Apes AKP Irfan Widianto

Padahal mengaku pertama kali pada Kapolri soal adanya CCTV di Rumah dinas eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo, nasib apes malah dialami AKP Irfan Widianto.

AKP Irfan Widianto disidangkan sebagai terdakwa kasus perintangan penydikan pembunuhan Brigadir J.

Dialah polisi peraih Adhimakayasa yang berpangkat paling rendah dan paling muda yang terseret kasus perintangan penyidikan.

Dia juga satu-satunya terdakwa yang berada di luar divisi Propam. Dia saat itu bekerja di Bareskrim Polri.

Baca juga: Nasib Apes AKP Irfan Widianto, Orang Pertama yang Akui Ada CCTV di Rumah Sambo ke Kapolri

Pada persidangan 16 Desember 2022 terungkap bahwa AKP Irfan Widianto-lah yang pertama kali mengungkap kepada pimpinan Polri bahwa ada rekaman CCTV.

Pengakuan itu dia sampaikan karena dialah orang yang menerima perintah dan menjalankan pengamanan CCTV.

“Saya tidak kuasa menolak perintah berjenjang,” kata Irfan.

Irfan juga menyebutkan, bahwa dia melaporkan pada pimpinan Polri tentang CCTV itu pada 22 Juli 2022 atau 3 hari setelah pengacara keluarga Brigadir J, Komarudin Simanjuntak melaporkan pembunuhan berencana. Dia mengklaim artinya dia membantu pengungkapan kasus ini.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved