Sidang Ferdy Sambo

'Tak Ada Tegur Sapa' Momen Geng Ferdy Sambo Cs saat Duduk Bersama di Persidangan

Ferdy Sambo dan 3 bekas anak buahnya hadir bersaksi di Pengadian Negeri Jakarta Selatan dalam sidang Obstruction Of Justice dengan terdakwa Irfan Widi

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com
Ferdy Sambo dan 3 bekas anak buahnya hadir bersaksi di Pengadian Negeri Jakarta Selatan dalam sidang Obstruction Of Justice dengan terdakwa Irfan Widiyanto, Jumat (16/12/2022). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Melihat gestur kikuk Ferdy Sambo duduk di sebelah bekas anak buahnya.

Ferdy Sambo dan 3 bekas anak buahnya hadir bersaksi di Pengadian Negeri Jakarta Selatan dalam sidang Obstruction Of Justice dengan terdakwa Irfan Widiyanto, Jumat (16/12/2022).

Tiga bekas anak buahnya itu yang sebelumnya berpangkat tinggi dan juga kini jadi terdakwa.

Mereka bekas Brigadir Jendera Hendra Kurniawan, Bekas Kombes Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin.

Keempatnya duduk bersebelahan saat sidang baru dimulai untuk ditanyai hakim identitasnya.

Tampak tak ada tegur sapa diantara keempatnya,

Sambo sebenarnya sudah beberapa kali menyatakan permintaan maaf pada mereka.

Keseluruhan terdakwa yang duduk sebagai saksi itu akan dimintai keterangannya perihal momen penghilangan dan perusakan alat bukti di sekitaran tempat kejadian perkara (TKP) termasuk soal pergantian DVR CCTV.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Cerita Pengambil DVR di Rumah Sambo Hakim Heran Kepolosan Saksi Mahkota AKP Irfan Widiyanto

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: Agus Nurpatria Bantah Beri Perintah Irfan Widyanto untuk Mengganti DVR CCTV: Cek dan Amankan

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved