Sidang Ferdy Sambo

'Cerita Pengambil DVR di Rumah Sambo' Hakim Heran Kepolosan Saksi Mahkota AKP Irfan Widiyanto

Irfan adalah orang yang ditugasi untuk mengambil DVR CCTV di kawasan Komplek Duren Tiga.

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). AKP Irfan Widiyanto dan Chuck Putranton bersaksi sebagai saksi mahkota di pengadilan negeri Jakarta selatan dalam kasus obstruction of justice dengan terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan. 

TRIBUNBENGKULU.COM - AKP Irfan Widiyanto dan Chuck Putranton bersaksi sebagai saksi mahkota di pengadilan negeri Jakarta selatan dalam kasus obstruction of justice dengan terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.

Irfan dan Chuck keduanya juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.

Irfan adalah orang yang ditugasi untuk mengambil DVR CCTV di kawasan Komplek Duren Tiga.

Saat itu dia yang sebenarnya bertugas di Dirtipidum Bareskrim malah menjalankan perintah dari Divisi Propam. Ini pulalah yang membuat hakim heran.

Irfan pun menyebutkan informasi itu sudah didengarnya sebelum adanya perintah untuk mengamankan DVR CCTV.

"Sebelum diambil CCTV, saudara sudah tahu?" tanya JPU dalam sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

"Sudah tahu," jawab Irfan.

Lalu, JPU mempertanyakan kepada Irfan Widyanto soal manfaat pengambilan DVR CCTV. Padahal, DVR CCTV itu merupakan salah satu alat bukti penting.

Kepada JPU, Irfan menyebutkan tak tahu secara pasti alasan pengambilan DVR CCTV tersebut. Ia hanya menyakini hal tersebut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Bharada E Sama-sama Bertanggung Jawab Usai Menembak Brigadir Yosua

"Saya tidak tahu, yang jelas sepengetahuan saya saat itu karena saya tidak ikut masuk, saya hanya mendengar ada kejadian apa, ada kejadian tembak menembak antata anggota polisi, dan itu H+1 baru keesokan harinya," jelasnya.

"Sehingga keyakinan saya atau pemahamannya saya, saya mendapat perintah tersebut berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum," sambung Irfan.

Berikutnya, JPU menyinggung soal pengambilan DVR CCTV oleh Irfan Widyanto saat datang ke lokasi kejadian. Ia menuturkan pengambilan CCTV itu tak ada surat perintah.

"Saudara mengambil itu kan ada prosedur. Ini kan bukan seketika. Ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?" tanya jaksa

"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah kanit saya langsung," jawab Irfan.

"Saya tanya ada surat perintah resmi dari Bareskrim?" tanya jaksa lagi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved