Sidang Ferdy Sambo

Kubu Sambo Cs Tuding Bharada E Berbohong hingga Terpojok saat CCTV Diputar, Pengacara Beri Pembelaan

Kubu Sambo Cs Tuding Bharada E Berbohong hingga Terpojok saat CCTV Diputar, Pengacara Beri Pembelaan

Editor: Hendrik Budiman
Kloase wartakota/ Yulianto
Ferdy Sambo (kiri) dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E (kanan). Agenda sidang kasus Ferdy Sambo hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli digital forensik. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sidang kasus Ferdy Sambo kembali digelar hari ini, Selasa (20/12).

Sidang digelar untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Kelima terdakwa dihadirkan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Agenda sidang kasus Ferdy Sambo hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli digital forensik.

Masih terdapat sejumlah perbedaan pengakuan dari para terdakwa, termasuk di antaranya apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J atau Yosua hingga tewas atau tidak.

Bharada E atau Richard Eliezer bersikukuh bahwa tidak hanya dirinya yang menembak Yosua melainkan juga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Sidang kasus Ferdy Sambo kembali memperlihatkan rekaman CCTV dua lokasi di hari pembunuhan Brigadir J atau Yosua.

Dari rekaman tersebut, fakta baru terungkap bahwa Bharada E atau Richard Eliezer membawa senjata laras panjang Steyr menuju ruang ajudan.

Sebelumnya, Eliezer berkesaksian membawa senjata melalui tangga ke lantai 3 rumah Saguling.

Baca juga: Reaksi Sambo Cs Usai CCTV Diputar Tampak Yakin, Kuat Maruf Ditepuki Tangan Oleh Pengunjung Sidang

Pengacara Eliezer, Bernard Pasaribu mengatakan bahaw kliennya konsisten soal pengakuan membawa senjata ke lantai 3.

Namun, apa yang dilakukan Eliezer tak terlihat oleh CCTV yang dimunculkan di persidangan,

“Dari PH (penasihat hukum) yang lain, PH PC maupun PH Sambo terlihat sendiri mendiskreditkan klien kami dengan mempertanyakan styer dibawa ke lantai 2,” ungkap Bernard, Selasa (20/12).

“Steyr itu benar dibawa ke atas, dibawa dari sisi lain yang tidak terlihat CCTV,” lanjutnya.

“Apabila lantai 2 dan lantai 3 CCTVnya terungkap, mungkin semua terlihat jelas di sana,” ungkap Bernard, yang juga diungkap Eliezer saat sidang.

Pengacara Sambo Sebut Kesaksian Bharada E Terbantahkan

Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengklaim tuduhan kliennya memakai sarung tangan saat melakukan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, tidak benar. 

Hal tersebut diungkap seusai Febri Diansyah mendengar keterangan saksi dari ahli digital forensik, Heri Priyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (20/12/2022) hari ini.

"Seluruh terdakwa melihat, publik juga melihat sehingga asumsi-asumsi, kebohongan-kebohongan yang selama ini berkembang terkait dengan penggunaan sarung tangan itu runtuh ya," kata Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (20/12/2022).

Febri Diansyah menuturkan bahwa ada tiga CCTV yang ditunjukkan di persidangan.

Dalam rekaman itu, dia mengklaim tak terlihat indikasi adanya Ferdy Sambo memakai sarung tangan.

"Bisa disebut tuduhan bahwa Pak Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan itu rontok dengan CCTV tadi, itu clear sekali. Bukan hanya satu CCTV, tapi tiga CCTV. Jadi dua CCTV di rumah Saguling, di depan lift dan kemudian yang di garasi dan satu CCTV di Duren Tiga," jelas Febri.

Lebih lanjut, Febri menuturkan bahwa temuan itu berbanding terbalik dengan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia menuding surat dakwaan yang disusun mengada-ada.

"Padahal kalau kita baca dakwaan kan itu juga termasuk salah satu point di dakwaan. Jadi kami pandang itu, memang sejak awal kami melihat itu bagian yang mengada-ngada di dakwaan," tukasnya.

Reaksi Sambo Cs Setelah CCTV Diputar

Kubu Ferdy Sambo tampak yakin pemutaran CCTV memperkuat sejumlah keterangannya dan merontokkan dakwaan dari penyidik dan jaksa.

Bahkan kasus yang dibangun penyidik untuk mentersangkakan mereka semua dia harapkan rontok.

Sehingga klaimnya bahwa PC, Kuat Maruf dan Ricky Rizal tak terlibat terbukti.

Reaksi para terdakwa setelah CCTV diputar termasuk Kuat Maruf yang ditepuki tangan oleh pengunjung sidang

Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Bersama Gunakan Lift

Putri Candrawathi dan Kuat Maruf bersama naik ke lantai 3 menggunakan lift di hari peristiwa pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Hal itu berdasarkan rekaman CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang dibuka di Persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Saksi ahli dari Digital Forensik Mabes Polri Heri Priyanto memutar isi rekaman CCTV di rumah Saguling yang menyorot bagian depan lift.

Awalnya, CCTV memperlihatkan Ferdy Sambo tiba di rumah Saguling dan menaiki lift menuju lantai 3.

Kemudian, Putri Candrawathi terlihat tiba di rumah Saguling dari perjalanan Magelang-Jakarta dan melakukan tes PCR.

Waktu CCTV saat itu ditulis pukul 15.00 WIB.

Setelah melakukan tes PCR, Putri Candrawathi terlihat naik lift bersama Kuat Ma'ruf.

Indikator lantai lift menunjukkan kedua terdakwa itu menuju ke lantai 3, tempat yang sama yang didapatkan Ferdy Sambo.

Tiga menit berselang, Kuat Maruf kemudian turun ke lantai 1 menggunakan tangga di samping lift.

CCTV tersebut juga mengungkap terdakwa Ricky Rizal juga naik ke lantai 3 menggunakan lift dan turun pukul 15.53 WIB waktu CCTV.

Kemudian, pukul 15.56 WIB, Richard masuk ke rumah dan naik ke lantai 3 menggunakan lift dan berselang tujuh menit Richard kembali turun.

Setelah itu, Putri kemudian terlihat turun menggunakan lift pukul 16.21 WIB waktu CCTV.

Putri dengan membawa tas besar biru dan tas jinjing berwarna coklat.

Lima menit berselang, Ferdy Sambo terlihat turun dari lantai 3 menggunakan lift bersama dengan anjing pudel berwarna putih.

Sambo terlihat menggunakan pakaian dinas lapangan (PDL) berwarna coklat dan keluar menuju garasi.

Adapun dalam persidangan tidak diperkenankan mengambil gambar sehingga tampilan CCTV tidak bisa diperlihatkan langsung ke publik.

Soal Steyr dan Sarung Tangan Terbantahkan

Rekaman CCTV rumah Saguling dan Duren Tiga diputar di persidangan oleh ahli Digital Forensik, Selasa (20/12/2022).

Ada dua hal dari CCTV yang menurut kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membantah keterangan Richard Eliezer atau Bharada E.

Pertama tentang keterangan Bharada E bahwa dia membawa senjata steyr laras panjang ke sebuah kamar tempat penyimpanan senjata.

Menurut Febrydiasyah pengacara PC Richard tampak belok ke kiri ke arah kamar ADC bukan ke kanan ke arah tangga untuk naik ke kamar atas seperti kesaksiannnya.

Hal yang kedua yang krusial adalah tentang kesaksian Bharada E bahwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan. Dalam rekaman CCTV Sambo diduga tak memakai sarung tangan saat turun dari mobil di Duren Tiga.

Di rumah Saguling Sambo juga tak tampak menggunakan sarung tangan.

Sambo Tak Pakai Sarung Tangan

Ahli Digital Forensik dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memaparkan hasil analisa tentang rekaman CCTV di Komplek Duren Tiga tentang detik-detik tragedi pembunuhan Brigadir J.

Salah satu yang menjadi konsen adalah tentang apakah Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam atau tidak saat menuju rumah Duren Tiga TKP Pembunuhan Brigadir J.

Sarung tangan ini tentu krusial untuk menguatkan bukti pembunuhan berencana atau tidak.

Sambo tiba pada pukul 17:09:37. Lalu pada rekaman di 17: 10:12 masih tampak Brigadir J di taman.

Sambo tampak turun dari mobil pada 17:10:30.

Bharada E Tiba Bawa Senjata Laras Panjang

Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di rumah pribadi Ferdy Sambo Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan memperlihatkan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E membawa senjata laras panjang saat tiba dari perjalanan Magelang, Jawa Tengah menuju Jakarta pada 8 Juli 2022.

Rekaman tersebut diputar dalam persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Saat itu, saksi ahli dari digital forensik Mabes Polri Heri Priyanto memutar isi rekaman CCTV di rumah Saguling, Jakarta Selatan.

Pembunuhan Berencana Dari rekaman CCTV itu, terlihat Putri Candrawathi tiba di rumah tersebut dengan Kuat Ma'ruf dan Susi yang berada di belakangnnya.

Kemudian, terlihat Yosua datang membawa tas ransel berwarna hitam dengan pakaian kaos putih dan celana jeans berwarna biru.

Tak lama setelah Yosua keluar kembali, Richard masuk dengan membawa barang yang diidentifikasi sebagai senjata laras panjang.

"Bisa diidentifikasi apa yang dibawa (oleh Richard) itu?" tanya Jaksa Penuntut Umum. "Senjata laras panjang," ujar saksi Heri.

Kemudian pemutaran video dilanjutkan untuk mengidentifikasi kembali kegiatan para terdakwa setelah tiba dari perjalanan Magelang menuju Jakarta.

Adapun dalam persidangan tidak diperkenankan mengambil gambar sehingga tampilan CCTV tidak bisa diperlihatkan langsung ke publik. Lihat Foto Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang. Lihat Foto Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di KompasTV.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved