Sidang Ferdy Sambo

Apakah Ahli Meringankan Boleh Dibayar? Tahu Seluk Beluk Persidangan Sambo Cs

Hari ini untuk pertama kalinya kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawthi menghadirkan ahli di persidangan.

Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com
Dua ahli meringakan Ferdy Sambo Cs. Hari ini untuk pertama kalinya kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawthi menghadirkan ahli di persidangan. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Hari ini untuk pertama kalinya kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawthi menghadirkan ahli di persidangan.

Karena diajukan oleh kubu terdakwa tentu tujuan untuk mendatangkan ahli ini adalah membebaskan terdakwa dengan harapan keterangan dari ahli ini bisa dijadikan untuk meyakinkan hakim.

Awam biasanya menyebutnya sebagai ahli meringankan.

Namun menurut pengamat hukum Asep Iwan Iriawan dalam tayangan Kompas TV, terminologi yang tepat untuk ini berdasarkan KUHAP sebenarnya adalah ahli yang menguntungkan.

Kenapa menguntungkan, menurut Asep karena dibawa oleh terdakwa. Menurut Asep terdakwa boleh membawa ahli di persidangan,

Ferdy Sambo juga bisa membawa ahli. Seperti hari ini kubu Ferdy Sambo membawa Dr Mahrus Ali dari UII sebagai ahli menguntungkan.

Menurut Asep tinggal dari strategi masing-masing. Idealnya ahli yang dibawa harus bersesuaian dan punya latar belakang.

“Jadi kalau ahli dihadirkan tapi cuma berteori ngarang keluar dari azas, maka yah hakim akan mengenyampingkan. Tapi kalau dilihat latar belakangnya kokoh, seorang yang mempuni, seorang begawan diakui kepakarannnya biasanya hakim akan mengutip,” kata Asep.

Lantas karena menguntungkan apakah ahli yang didatangkan boleh dibayar atau tidak?

TribunBengkulu.com mengutip artikel yag diterbitkan oleh HukumOnline.com yang diterbitkan pada 15 April 2021 dengan judul Sakis Ahli atau Ahli dalam Perkara Pidana?

Sebuah kebetulan semata bahwa penulis artikel tersebut adalah Poltak Hutajuru dan Rasala Aritonang. Rasamala adalah pengacara dari kubu Ferdy Sambo.

Dalam artikel itu dituliskan, Untuk kepentingan tersebut, baik penuntut umum, maupun terdakwa (biasanya melalui pengacara) akan menjajaki para ahli yang diperlukan guna memberikan keterangan di persidangan.

Baca juga: Pengakuan Terbaru Arif Istri Baiquni Serahkan Hard Disk CCTV Sambo Usai Arif Mengaku saat Dipatsus

Penjajakan tersebut akan mencakup perihal apakah pendapat ahli sejalan dan menguatkan dalil pihak yang membutuhkan keterangannya, dan berapa biaya yang harus dibayarkan untuk mendapatkan keterangan tersebut.

Tidak ada aturan berapa biaya yang harus dibayarkan kepada ahli untuk memberikan keterangannya. Pasal 229 ayat (1) KUHAP hanya mengatur bahwa ahli yang memberikan keterangan di semua tingkat pemeriksaan mendapat penggantian biaya sesuai peraturan perundang-undangan, tapi peraturan yang mana? tidak begitu jelas.

Permasalahan ini pernah jadi polemik, pada tahun 2002 dr. Abdul Mun’im Idries yang ahli forensik menolak menjadi ahli dalam persidangan PK Mochamad Sirajuddin alias Pak De. Ia keberatan dengan pembayaran biaya ahli yang dianggap tidak jelas (hukumonline.com; 2002).

Tak bisa dihindari, tanpa standarisasi, biaya keterangan ahli akan mengikuti mekanisme pasar dan dilaksanakan berdasarkan konsensualitas.

Konsekuensinya, sulit membayangkan bagaimana seorang ahli dapat memberikan keterangan secara objektif dan independen, meskipun bagi sebagian ahli yang memegang teguh integritas dan profesionalitas mungkin akan tetap mengusahakannya.

Persoalannya, jika ahli yang dihadirkan bersikap sebaliknya, bersedia memberikan keterangan apapun sepanjang mendapatkan bayaran sepadan.

Jadinya, ahli yang sama dengan subyek persoalan yang sama pada perkara yang berbeda, mungkin menghasilkan keterangan yang berbeda bahkan berlawanan, tergantung kepentingannya.

Bahkan lebih parah lagi, ahli yang dihadirkan tidak relevan dengan persoalan hukum yang harus dijelaskan. Misalnya, ahli keuangan menjelaskan mengenai digital forensic.

Alih-alih menolong hakim dalam menemukan hukum, praktik semacam itu justru berpotensi menyesatkan pencarian kebenaran.

Sayangnya, hukum di Indonesia belum mengantisipasi persoalan tersebut.

Hakim Wahyu Tolak Permintaan Libur Sidang Sambo

Hakim Wahyu Iman Santosa menolak permintaan dari JPU dan Pengacara yang mengharapkan masa jeda skors perisdangan Ferdy Sambo cs sampai pada bulan januari.

Tampak agak malu-malu Pengcara dan JPU menyampaikan permintaan itu ke Hakim Wahyu Imam Santosa.

Mendengar permintaan itu Hakim Wahyu lalu menjawabnya.

Jawaban itu pun membuat kubu JPU langsung tertunduk.

'Pengakuan Terbaru Arif'

Mantan AKBP Arif Rahman Arifin memberikan kesaksian pada sidang perintangan penyidikan.

Kali Ini Kamis 22 Desember 2022 Arif bersaksi untuk sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Arif yang juga terdakwa kasus ini diketahui adalah orang yang menyimpan diam-diam copt dvr CCTV Komplek Polri Duren Tiga.

Kali ini Arif menjelaskan pada hakim apa tujuanya dia menyimpan diam-ciam CCTV itu dan bagaimana akhirnya terbongkar.

Arif mengaku dia mengakui adanya CCTV yang dicopy diam-diam itu pada tanggal 8 Agustus 2022 saat dipatsuskan.

Pengakuan itu dia ungkap sehari setelah Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir J.

Lalu baru pada tanggal 12 Agustus 2022 Hardisk itu diserahkan oleh Istri dari Baiquni saat pemeriksaan di rumah Baiquni.

Arif dan Baiquni-lah yang berinisiatif menyimpan copy rekaman CCTV itu.

Mereka mencopy diam-diam setelah mendapat perintah penghancuran oleh Ferdy Sambo. Tujuannnya untuk berjaga-jaga.

Reaksi Jaksa Sugeng yang Garang Malah Tersenyum

Reaksi Jaksa Sugeng yang Garang malah tersenyum saat mendengarkan keterangan saksi Ahli meringankan dari Ferdy Sambo Cs.

Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah mulai menghadirkan ahli meringankan di persidangan.

Hari ini Kamis 22 Desember 2022 Kubu Ferdy Sambo menghadirkan ahli hukum pidana Dr Mahrus Ali.

Meski mendengarkan ahli yang meringankan dari kubu lawannnya, Jaksa Sugeng yang terkenal garang malah tampak tersenyum dan mengangguk-angguk saat mendengarkan kesaksian dari Dr Mahrus Ali yang berapi-api.

Saat itu Dr Mahrus sedang menjawab pertanyaan dari pengacara terdakwa.

Reaksi Hakim Wahyu Hakim Wahyu Iman Santosa

Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah mulai menghadirkan ahli meringankan di persidangan.

Hari ini Kamis 22 Desember 2022 Kubu Ferdy Sambo menghadirkan ahli hukum pidana Dr Mahrus Ali.

Seperti diketahui kedua kubu baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun kubu terdakwa sama-sama punya hak untuk menghadirkan ahli persidangan.

Keterangan ahli digunakan sebagai pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.

Ahli mana yang dianggap benar keterangannya oleh hakim? Tentu itu tergantung dari majelis hakim.

Reaksi dari ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat mendengarkan keterangan Dr Mahrus Ali, ahli yang meringankan dari kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved