Sidang Ferdy Sambo
'Apakah Saya Pernah Buat Salah?' Mendengar Chuck Putranto Lirih Tanggapi Sambo
Chuck dengan nada lirih bertanya pada Ferdy Sambo apakah dirinya pernah punya salah sehingga harus menghadapi perkara ini hingga dipecat dari kepolisi
TRIBUNBENGKULU.COM - Chuck Putranto terdakwa perintangan penyidikan yang sebelumnya adalah polisi berpangkat Komisaris Polisi menanggapi keterangan Ferdy Sambo di persidangan.
Chuck dengan nada lirih bertanya pada Ferdy Sambo apakah dirinya pernah punya salah sehingga harus menghadapi perkara ini hingga dipecat dari kepolisian.
Berikut pertanyaan lirih dari Chuck Putranto yang kemudian dijawab hakim dan Ferdy Sambo.
'Hakim: Jawaban Siap Nggak Jelas?'
Ahmad Suhel, Ketua Majelis Hakim Sidang perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria bilang jawaban siap adalah jawaban yang ambigu.
Seperti diketahui para terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J semuanya adalah polisi.
Saat di persidangan baik saat menjadi saksi dan terdakwa mereka kerap menjawab dengan kata siap.
Saat mendengar kesaksian dari Arif Rahman Arifin, Ahmad Suhel sempat mengatakan kata siap itu adalah ambigu. Baik saat digunakan oleh Arif Rahman Arifin dalam menjawab perintah Ferdy Sambo lalu maupun saat Arif dengan suara pelan menjawab pertanyaan hakim Suhel di persidangan.
Hendra Kurniawan Tetap Bantah Dilapori Arif
Bekas Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan membantah kesaksian dari Arif Rahman Arifin dilapori tentang rekaman CCTV duren tiga yang menggambarkan Brigadir Joshua masih hidup.
Hendra Kurniawan membantah pada 13 Juli 2022 dini hari dialpor lewat telepon oleh Arif tentang mereka sudah menonton rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih hidup pada saat Ferdy Sambo datang. Hendra mengaku tak dilapori soal itu.
Kemudian Hendra juga bersikeras bahwa dia dan Arif Rahman Arifin menghadap Ferdy Sambo bukan untuk melaporkan perkara menonton CCTV itu dan menghadap bukan pada 13 Juli 2022 malam.
Artinya Hendra Kurniawan menegaskan dirinya tak pernah tahu menahu tentang CCTV itu.
Seperti diketahui Hendra dan Arif adalah bekas atasan dan anak buah di Biro Paminal Propam Polri.
'Pengakuan Terbaru Arif'
Mantan AKBP Arif Rahman Arifin memberikan kesaksian pada sidang perintangan penyidikan.
Kali Ini Kamis 22 Desember 2022 Arif bersaksi untuk sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Arif yang juga terdakwa kasus ini diketahui adalah orang yang menyimpan diam-diam copt dvr CCTV Komplek Polri Duren Tiga.
Kali ini Arif menjelaskan pada hakim apa tujuanya dia menyimpan diam-ciam CCTV itu dan bagaimana akhirnya terbongkar.
Baca juga: Alasan Putri Candrawathi Tak Visum Meski Ngaku Dilecehkan Brigadir J Diungkap Ahli Meringankan Sambo
Arif mengaku dia mengakui adanya CCTV yang dicopy diam-diam itu pada tanggal 8 Agustus 2022 saat dipatsuskan.
Pengakuan itu dia ungkap sehari setelah Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir J.
Lalu baru pada tanggal 12 Agustus 2022 Hardisk itu diserahkan oleh Istri dari Baiquni saat pemeriksaan di rumah Baiquni.
Arif dan Baiquni-lah yang berinisiatif menyimpan copy rekaman CCTV itu.
Mereka mencopy diam-diam setelah mendapat perintah penghancuran oleh Ferdy Sambo. Tujuannnya untuk berjaga-jaga.
Reaksi Jaksa Sugeng yang Garang Malah Tersenyum
Reaksi Jaksa Sugeng yang Garang malah tersenyum saat mendengarkan keterangan saksi Ahli meringankan dari Ferdy Sambo Cs.
Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah mulai menghadirkan ahli meringankan di persidangan.
Hari ini Kamis 22 Desember 2022 Kubu Ferdy Sambo menghadirkan ahli hukum pidana Dr Mahrus Ali.
Meski mendengarkan ahli yang meringankan dari kubu lawannnya, Jaksa Sugeng yang terkenal garang malah tampak tersenyum dan mengangguk-angguk saat mendengarkan kesaksian dari Dr Mahrus Ali yang berapi-api.
Saat itu Dr Mahrus sedang menjawab pertanyaan dari pengacara terdakwa.
Reaksi Hakim Wahyu Hakim Wahyu Iman Santosa
Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah mulai menghadirkan ahli meringankan di persidangan.
Hari ini Kamis 22 Desember 2022 Kubu Ferdy Sambo menghadirkan ahli hukum pidana Dr Mahrus Ali.
Seperti diketahui kedua kubu baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun kubu terdakwa sama-sama punya hak untuk menghadirkan ahli persidangan.
Keterangan ahli digunakan sebagai pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
Ahli mana yang dianggap benar keterangannya oleh hakim? Tentu itu tergantung dari majelis hakim.
Reaksi dari ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat mendengarkan keterangan Dr Mahrus Ali, ahli yang meringankan dari kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Curhat-Kompol-Chuck.jpg)