Sidang Ferdy Sambo
'Misteri Gelagat Joshua Tak Lazim' Sambo: Harusnya Dia Gentle Brigadir Joshua Dianggap Menghindar
Ferdy Sambo saat bersaksi di persidangan dengan terdakwa Cuck Putranto dan Baiquni Wibowo menjawab pertanyaan hakim tentang gelagat Brigadir J.
TRIBUNBENGKULU.COM - Ferdy Sambo saat bersaksi di persidangan dengan terdakwa Cuck Putranto dan Baiquni Wibowo menjawab pertanyaan hakim tentang gelagat Brigadir J.
Saat itu hakim bertanya apakah perilaku Brigadir J yang terekam CCTV tampak menghindari kedatangan Ferdy Sambo adalah hal yang lazim sebagai seorang ajudan. Ferdy Sambo menjawab tak lazim.
Sambo lalu menambahkan kemungkinan lain yang anggap sepertinya Brigadir J tidak gentle.
Berikut rekamannya:
Inisiatif Chuck Putranto Amankan Kamera CCTV Dipertanyakan
Hari ini Jumat 23 Desember 2022 digelar sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widianto.
Hakim yang memimpin persidangana dalah Hakim Afrizal Hadi.
Sejak sidang dimulai Hakim Afrizal sudah menunjukkan gelagat garangnya.
Dia menegur Jaksa Penuntut Umum yang tidak bisa menghadirkan ahli di persidangan sesuai agenda.
Sidang hari ini akhirnya hanya mendengarkan kesaksian saksi mahkota yakni Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Saat mencecar Chuck Putranto, Hakim Afrizal menganggap janggal kesaksian Chuck.
Baca juga: Siri Na Pacce Sambo Disebut Pegang Teguh Budaya Orang Sulsel, Emosi Jika Kehormatan Diganggu
Ini terkait Chuck yang tiba-tiba mengambil DVR rekaman CCTV yang sebelumnya diamankan AKP Irfan.
Anda jujur saja, apa diperintah Ferdy Sambo atau Hendra Kurniawan atau Agus Nur Patria? Cecar hakim Afrizal.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hadi mempertanyakan inisiatif Chuck Putranto yang mengamankan DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, pasca penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim menilai langkah yang diambil Chuck Putranto sangat berani untuk mengamankan CCTV tersebut.
Sebab dalam pengakuan Chuck Putranto, dirinya mengamankan kamera CCTV itu tanpa adanya perintah dari atasan.
Keterangan itu terungkap saat Chuck Putranto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang obstraction of justice atas terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (23/12/2022).
Mulanya, Hakim Afrizal menanyakan kronologi soal pengamanan CCTV kepada Chuck Putranto.
Singkatnya, Chuck bertemu dengan terdakwa Irfan Widyanto saat berada di carport atau parkiran mobil rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau tempat kejadian perkara (TKP).
"Saudara Irfan lewat, 'saya tanyakan mau kemana adek asuh. mau amankan CCTV bang. oh nanti kalau sudah selesai dititipkan ke saya'," kata Chuck menirukan percakapannya dengan Irfan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Menanggapi pernyataan itu, majelis hakim lantas merasa heran, kenapa Chuck bisa berani untuk memerintahkan Irfan menyerahkan CCTV tersebut.
Dari situ majelis hakim menilai kalau ada orang yang memerintah Chuck untuk mengamankan CCTV.
"Kenapa saudara bilang kalau sudah selesai dititipkan ke saya, kenapa saudara begitu berani menerima penyerahan tersebut kepada saudara kalau tidak ada yang memerintahkan saudara? saudara jujur saja ini?" tanya majelis hakim Afrizal.
"Betul yang mulia," jawab Chuck Putranto.
Majelis hakim menilai tindakan Chuck tidak masuk akal, karena secara berani menjadi 'penadah' kamera CCTV yang sudah diamankan Irfan.
Alibi Chuck saat itu, dirinya mengaku sebagai Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo yang secara tidak langsung harus mengamankan bukti agar tidak disalahgunakan.
"Tidak masuk akal ini," ucap Hakim Afrizal merasa heran.
"Jadi saya jelaskan yang mulia, posisi saya waktu itu adalah Spri yang mulia. Jadi saya berpikiran saat itu beliau (Ferdy Sambo) sampaikan, kita tahu dari provos sudah terjadi tembak menembak. Jadi saya hanya mengamankan," kata Chuck Putranto.
"Sudah saudara jujur saja, karena fakta itu akan terhubung sedemikian rupa menjadi fakta yang bulat. Apakah saudara dipesankan oleh Ferdy Sambo, atau Hendra Kurniawan, ataupun Agus Nurpatria, terkait penerimaan DVR CCTV komplek duren tiga tersebut?" tanya majelis hakim Afrizal.
"Tidak ada yang mulia," kata Chuck.
"Kenapa saudara berani-berani nya mengambil itu?" tanya lagi hakim Afrizal.
"Karena saya berfikir sebagai Spri saat itu untuk mengamankan agar tidak disalahgunakan yang mulia," ucap Chuck.
Dari situ, Hakim Afrizal menanyakan soal alasan Chuck kenapa CCTV diamankan agar tidak disalahgunakan.
Chuck menyebut, agar tidak disalahgunakan karena mengingat kasus tewasnya Brigadir J awalnya merupakan skenario tembak menembak.
"Berpikir agar tidak disalahgunakan, maksud dari kata tidak disalahgunakan itu apa maksud saudara?" tanya Hakim Afrizal.
"Takut dimanfaatkan diambil orang lain dengan situasi itu, karena kan saat itu yang terjadi tembak menembak yang kami tahu di rumah dinas," kata Chuck.
Mendengar keterangan Chuck, Hakim Afrizal mengaku tidak mempercayai hal tersebut.
Sebab, tidak dimungkinkan Chuck Putranto mengamankan CCTV jika tidak ada perintah.
"Saya menyakini ada perintah dari atasan saudara sehingga saudara berani menyampaikan seperti itu kepada Irfan. Jadi seterah saudara ya, karena keterangan saksi ini kan akan dinilai melalui keyakinan hakim berdasarkan data yang relevan," tukas majelis hakim.
Sambo Disebut Pegang Teguh Budaya Orang Sulsel
Kepribadian Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diungkap ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani.
Reni Kusumowardhani menyebut latar belakang Ferdy Sambo yang berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel), berpengaruh besar terhadap kepribadiannya.
Suami Putri Candrawathi tersebut disebut mudah dikuasai emosi jika harga diri atau kehormatannya terganggu.
Keterangan siri na pacce tersebut disampaikan Reni saat dihadirkan sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
"Sebagai orang Sulawesi Selatan yang hidup dalam budaya yang teguh, memegang budaya siri na pacce ini, memang mempengaruhi bagaimana pertimbangan keputusan dan emosi, serta kepribadian dari Bapak Ferdy Sambo," kata Reni.
Disebutkan Reni, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu mudah dikuasai emosi jika harga diri atau kehormatannya terganggu.
"Jadi ada mudah self-esteem-nya, harga dirinya itu terganggu apabila kehormatannya itu terganggu," kata Reni.
"Kemudian dapat menjadi orang yang dikuasai emosi, tidak terkontrol, tidak dapat berpikir panjang terhadap tindakan yang dilakukan," lanjutnya.
Reni menyebut, suami Putri Candrawathi itu memiliki kecerdasan di atas rata-rata.
Kemampuan abstraksi, imajinasi, dan kreativitas Ferdy Sambo sangat baik.
Secara umum, cara berpikir Ferdy Sambo lebih ke arah praktis dibanding teoritis.
Ferdy Sambo adalah sosok yang kurang percaya diri.
Hal itu membuatnya membutuhkan dukungan orang lain saat bertindak dan mengambil keputusan, terutama untuk hal-hal besar.
Reni kemudian mengungkap pengalaman masa kecil Sambo yang membuatnya merasa nyaman jika ada orang yang melindungi.
Dalam kondisi normal, alumni SMAN 1 Makassar ini adalah figur yang baik dalam kehidupan sosialnya.
Mantan polisi asal Toraja itu juga patuh terhadap aturan norma.
Meski begitu, bukan berarti Ferdy Sambo tak mampu melanggar norma dan menggunakan kecerdasannya untuk melindungi diri jika terdesak.
Di sisi lain, Reni menilai Putri Candrawathi merupakan sosok istri yang memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan dari lingkungan sesuai dengan orang pada umumnya.
Putri juga memiliki kemampuan untuk merespons secara cepat terhadap tekanan dari lingkungannya tersebut.
Selain itu, Reni menilai, Putri Candrawathi memiliki dependensi atau ketergantungan secara emosional kepada orang yang bisa menjadi objek bergantungnya, dalam hal ini seperti kepada orang tuanya dan suaminya.
Ketika jaksa bertanya apakah mungkin figur yang dapat menjadi objek bergantungnya adalah seorang ajudan, Reni menjawab bahwa hal tersebut memungkinkan.
"Bisa juga, jika ajudan itu memberi rasa aman kepada dirinya, dia akan percaya kepada orang tersebut," ucap Reni.
Selanjutnya, Reni menuturkan, ketika mengalami rasa takut atau mendapatkan serangan, Putri Candrawathi akan mencari rasa aman melalui figur-figur yang menurut dia bisa menguatkan.
Menurut Reni, baik Putri Candrawathi maupun Ferdy Sambo memiliki relasi yang sama-sama saling membutuhkan.
Chuck Putranto Lirih Tanggapi Sambo
Chuck Putranto terdakwa perintangan penyidikan yang sebelumnya adalah polisi berpangkat Komisaris Polisi menanggapi keterangan Ferdy Sambo di persidangan.
Chuck dengan nada lirih bertanya pada Ferdy Sambo apakah dirinya pernah punya salah sehingga harus menghadapi perkara ini hingga dipecat dari kepolisian.
Berikut pertanyaan lirih dari Chuck Putranto yang kemudian dijawab hakim dan Ferdy Sambo.
'Hakim: Jawaban Siap Nggak Jelas?'
Ahmad Suhel, Ketua Majelis Hakim Sidang perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria bilang jawaban siap adalah jawaban yang ambigu.
Seperti diketahui para terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J semuanya adalah polisi.
Saat di persidangan baik saat menjadi saksi dan terdakwa mereka kerap menjawab dengan kata siap.
Saat mendengar kesaksian dari Arif Rahman Arifin, Ahmad Suhel sempat mengatakan kata siap itu adalah ambigu. Baik saat digunakan oleh Arif Rahman Arifin dalam menjawab perintah Ferdy Sambo lalu maupun saat Arif dengan suara pelan menjawab pertanyaan hakim Suhel di persidangan.
Hendra Kurniawan Tetap Bantah Dilapori Arif
Bekas Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan membantah kesaksian dari Arif Rahman Arifin dilapori tentang rekaman CCTV duren tiga yang menggambarkan Brigadir Joshua masih hidup.
Hendra Kurniawan membantah pada 13 Juli 2022 dini hari dialpor lewat telepon oleh Arif tentang mereka sudah menonton rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih hidup pada saat Ferdy Sambo datang. Hendra mengaku tak dilapori soal itu.
Kemudian Hendra juga bersikeras bahwa dia dan Arif Rahman Arifin menghadap Ferdy Sambo bukan untuk melaporkan perkara menonton CCTV itu dan menghadap bukan pada 13 Juli 2022 malam.
Artinya Hendra Kurniawan menegaskan dirinya tak pernah tahu menahu tentang CCTV itu.
Seperti diketahui Hendra dan Arif adalah bekas atasan dan anak buah di Biro Paminal Propam Polri.
'Pengakuan Terbaru Arif'
Mantan AKBP Arif Rahman Arifin memberikan kesaksian pada sidang perintangan penyidikan.
Kali Ini Kamis 22 Desember 2022 Arif bersaksi untuk sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Arif yang juga terdakwa kasus ini diketahui adalah orang yang menyimpan diam-diam copt dvr CCTV Komplek Polri Duren Tiga.
Kali ini Arif menjelaskan pada hakim apa tujuanya dia menyimpan diam-ciam CCTV itu dan bagaimana akhirnya terbongkar.
Arif mengaku dia mengakui adanya CCTV yang dicopy diam-diam itu pada tanggal 8 Agustus 2022 saat dipatsuskan.
Pengakuan itu dia ungkap sehari setelah Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir J.
Lalu baru pada tanggal 12 Agustus 2022 Hardisk itu diserahkan oleh Istri dari Baiquni saat pemeriksaan di rumah Baiquni.
Arif dan Baiquni-lah yang berinisiatif menyimpan copy rekaman CCTV itu.
Mereka mencopy diam-diam setelah mendapat perintah penghancuran oleh Ferdy Sambo. Tujuannnya untuk berjaga-jaga.
Reaksi Jaksa Sugeng yang Garang Malah Tersenyum
Reaksi Jaksa Sugeng yang Garang malah tersenyum saat mendengarkan keterangan saksi Ahli meringankan dari Ferdy Sambo Cs.
Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah mulai menghadirkan ahli meringankan di persidangan.
Hari ini Kamis 22 Desember 2022 Kubu Ferdy Sambo menghadirkan ahli hukum pidana Dr Mahrus Ali.
Meski mendengarkan ahli yang meringankan dari kubu lawannnya, Jaksa Sugeng yang terkenal garang malah tampak tersenyum dan mengangguk-angguk saat mendengarkan kesaksian dari Dr Mahrus Ali yang berapi-api.
Saat itu Dr Mahrus sedang menjawab pertanyaan dari pengacara terdakwa.
Reaksi Hakim Wahyu Hakim Wahyu Iman Santosa
Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah mulai menghadirkan ahli meringankan di persidangan.
Hari ini Kamis 22 Desember 2022 Kubu Ferdy Sambo menghadirkan ahli hukum pidana Dr Mahrus Ali.
Seperti diketahui kedua kubu baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun kubu terdakwa sama-sama punya hak untuk menghadirkan ahli persidangan.
Keterangan ahli digunakan sebagai pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
Ahli mana yang dianggap benar keterangannya oleh hakim? Tentu itu tergantung dari majelis hakim.
Reaksi dari ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat mendengarkan keterangan Dr Mahrus Ali, ahli yang meringankan dari kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-menegur-Ahli-Poligraf-dari-Polri.jpg)