Oknum Kepsek Ponpes
Oknum Kepsek Ponpes di Bengkulu Cabuli Siswi Dengan Modus Ruqyah Sudah Dipecat
Oknum Kepsek Ponpes di Bengkulu Cabuli Siswi Modus Ruqyah Sudah Dipecat
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Pondok Pesantren (Ponpes) di Bengkulu, E (32) cabuli siswinya yang masih berusia 13 tahun yang dilakukan dengan modus ruqyah, sudah dipecat oleh pengurus Ponpes.
Oknum Kepsek tersebut dipecat setelah adanya rapat internal yang dilakukan oleh Pihak pengurus Ponpes.
Rapat tersebut dilakukan oleh pihak pengurus Ponpes setelah mendengar langsung cerita dari korban, saat pertemuan yang dilakukan bersama saksi dan ibu saksi di sebuah tempat makan.
"Yang jelas kami bertanya pada pengurus Ponpes, apa benar pelaku sudah dipecat? Jawaban dari pengurus ya, hasil rapat dari pengurus yayasan dan ada SK-nya, si terduga sudah diberhentikan," ungkap Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Bengkulu, IPDA Arnita Nainggolan, Jumat (23/12/2022).
Didalam SK pemecatan tersebut dibuat secara detail, termasuk juga didalamnya ada penjelasan kenapa pihak yayasan memutuskan untuk memecat Oknum Kepsek.
Yaitu dengan alasan yang bersangkutan diduga telah melakukan tindakan asusila kepada anak didiknya sendiri.
Pelaku Seorang Duda
Oknum Kepsek Ponpes cabuli siswinya yang masih berusia 13 tahun yang dilakukan dengan modus ruqyah, ternyata seorang duda.
Dirinya memiliki anak dari mantan istrinya dahulu, dari perpisahan keduanya, anak mereka ikut dengan mantan istrinya.
Sehingga diketahui terakhir oknum Kepsek hanya hidup seorang diri, dan bekerja sebagai Kepsek, sekaligus pengajar di salah satu Ponpes yang ada di Bengkulu.
Sementara itu dari informasi dari saksi juga, Oknum Kepsek tersebut tinggal di salah satu bangunan yang ada di Ponpes.
Informasi tersebut didapat saat penyidik dari Unit PPA Polresta Bengkulu mendatangi Ponpes, Kamis (22/12/2022) tadi malam.
Awal Terungkapnya Kasus
Awal terungkapnya kasus ini bermula saat teman korban yang merupakan saksi dari kasus ini diskorsing oleh pihak Ponpes, selama kurang lebih satu bulan, karena saksi sering mengalami kerasukan.
Selama satu bulan saksi dikembalikan ke rumah orang tuanya, dan dibolehkan kembali ke Ponpes setelah sudah sampai batas waktu yang ditentukan.
Pada hari ke 28 masa skorsingnya, malam harinya saksi mengobrol dengan ibunya, dan saksi bertanya apakah ada ruqyah yang dilakukan dengan cara dimandikan.
Mendengar cerita tersebut ibu saksi tersebut bingung, dan akhirnya memutuskan untuk mengkonfirmasi cerita anaknya tersebut kepada pihak pengurus Ponpes.
Dari pihak pengurus Ponpes yang dihubungi melalui WhatsApp ini, menyatakan bahwa tidak ada metode Ruqyah seperti itu.
Akhirnya dari situ terjalin terus komunikasi melalui WhatsApp, akhirnya pihak pengurus Ponpes tersebut menyampaikan laporan wali murid tersebut kepada pengurus Ponpes yang lain.
Akhirnya saksi yang sedang diskorsing ini bersama orang tuanya diundang ke sebuah tempat makan, supaya bisa bertemu untuk memperjelas ceritanya.
Dari pertemuan tersebut pihak pengurus Ponpes juga menghadirkan korban, yang saat itu masih berada di Ponpes.
Dari situlah mereka dapat cerita yang sebenarnya, cerita tersebut akhirnya disampaikan pada orang tua korban dan oran tua korban langsung datang ke PPA Polresta untuk melaporkan perbuatan tersebut.
Modus Pelaku Terhadap Korban
Terungkap modus dari pelaku ini sendiri yaitu pengobatan dengan metode ruqyah, untuk mengusir jin dari dalam tubuh korban.
Aksi ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Februari 2022, dimana dari pengakuan korban ruqyah tersebut sudah dilakukan sebanyak 3 kali.
Pada proses rukiyah yang pertama, semuanya berjalan normal dan tidak ada yang mencurigakan, dimana hanya pelaku hanya meminta korban untuk mengguyurnya dengan air yang ada di kamar mandi.
Pada prosesi rukiyah yang kedua pelaku minta korban untuk mengguyur air ke tubuh pelaku di kamar mandi kembali. Saat itulah pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Pelaku minta dimandikan karena ia mengaku bahwa tubuhnya sakit dan dia juga sering kerasukan.
Sedangkan yang ketiga dilakukan diatas kasur, pelaku menindih tubuh korban, lalu pelaku sempat mohon izin dengan modus ingin mengeluarkan jin didalam tubuh korban.
Korban sebenarnya sempat tidak berkenan, namun dipaksa oleh pelaku, kemudian terjadilah aksi pencabulan.
