Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu

Respon Peradi Bengkulu Usai Anggotanya Hartanto Pengacara Gondrong Jadi Tersangka Korupsi Tol

Peradi Bengkulu Angkat Bicara Soal Hartanto, Pengacara Gondrong yang Jadi Tersangka Korupsi Tol

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra dan Jiafni Rismawarni
TERSANGKA - Kolase foto Hartanto. Penyidik resmi menetapkan oknum advokat Hartanto sebagai tersangka ketiga dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut, pada Selasa (28/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Peradi Bengkulu Angkat Bicara Soal Hartanto, Pengacara Gondrong yang Jadi Tersangka Korupsi Tol
  • Langkah awal yang akan dilakukan oleh Peradi Bengkulu adalah menggelar perembukan internal untuk menentukan sikap organisasi terhadap kasus yang menimpa anggotanya tersebut.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Bengkulu akhirnya angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap salah satu anggotanya Hartanto, pengacara berambut gondrong yang dikenal publik.

Diketahui, Hartanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan pembangunan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.

Dewan kehormatan DPC Peradi Bengkulu, Aizan Dahlan mengatakan bahwa pihaknya secara organisasi telah mengetahui adanya kabar tersebut.

Bahwa salah satu anggotanya tengah berhadapan dengan persoalan hukum dan kini berstatus sebagai tersangka.

Terkait telah ditetapkannya Hartanto sebagai tersangka oleh Kejati Bengkulu, menurut Aizan tentu Peradi akan menanggapi hal itu secara serius dan bijak.

Menurut Aizan, langkah awal yang akan dilakukan oleh Peradi Bengkulu adalah menggelar perembukan internal untuk menentukan sikap organisasi terhadap kasus yang menimpa anggotanya tersebut. 

Baca juga: Hartanto Kuasa Hukum Wali Murid saat Polemik SPMB SMAN 5 Bengkulu, Kini Ditahan Kasus Korupsi Tol

Keputusan apakah Peradi akan memberikan pendampingan hukum kepada Hartanto atau justru menjatuhkan sanksi etik akan ditentukan setelah forum resmi organisasi selesai membahasnya.

"Terlebih akan kita rembukan dulu. Tentu sebagai organisasi kami akan mengambil sikap, sebab Hartanto ini anggota Peradi. Untuk sanksi, kita lihat hasil keputusan nanti setelah pembahasan bersama Dewan Kehormatan," ungkap Aizan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/10/2025), 

Hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi secara lengkap terkait duduk perkara yang menjerat Hartanto dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol tersebut.

Ia menilai, penting bagi organisasi untuk terlebih dahulu memahami kronologi dan konteks hukum yang sebenarnya agar langkah yang diambil Peradi tidak keliru.

"Kami sampai saat ini juga belum menerima informasi lengkap perihal duduk permasalahan Hartanto terlibat dalam kasus tol ini. Jadi kami akan melihat dulu riwayatnya pada masa lalu, apakah dia selama ini tegak lurus membela kliennya atau ada pelanggaran kode etik yang pernah terjadi sebelumnya," kata Aizan.

Menurut Aizan, Peradi Bengkulu tetap berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas profesi advokat. 

Organisasi profesi tersebut tidak akan serta-merta memberikan pembelaan kepada anggota yang tersangkut kasus hukum sebelum memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai asas keadilan dan transparansi.

"Sebagai organisasi profesi, kami tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap anggota mendapatkan hak hukumnya secara adil. Prinsipnya, kami akan bersikap proporsional," ujar Aizan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved