Minggu, 10 Mei 2026

Pemilu 2024

Survey Bawaslu RI Sebut Indeks Kerawanan Pemilu Bengkulu Terbilang Rendah

Bengkulu termasuk memiliki Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) kategori Rawan Rendah

Tayang:
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Sekdaprov Bengkulu, Hamka Sabri menyebut hasil survey dari pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) pada pemilu 2019 dan 2020 yang lalu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Berdasarkan hasil survey dari pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) pada pemilu 2019 dan 2020 yang lalu.

Provinsi Bengkulu termasuk memiliki Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) kategori Rawan Rendah dengan skor IKP 3,79 point.

"Kalau kita lihat secara keseluruhan Indonesia, Bengkulu itu indeks kerawanannya paling rendah se-Indonesia, " kata Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Samisake, Kejari Bengkulu Buka Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Dijelaskan Hamka, dengan ini maka elemen perpolitikan di Bengkulu, berjalan aman dan nyaman mulai dari partai politik, para kandidat dan masyarakat memang menginginkan politik di Bengkulu .

"Ini membuktikan bahwa dinamika perpolitikan di Bengkulu memang nyaman dan tidak ada gejolak yang menimbulkan permasalahan yang besar," jelas Hamka.

Selain Bengkulu, ada sejumlah provinsi yang juga masuk kategori rawan rendah diantaranya, Provinsi Kalimantan Utara (Skor IKP 20,36), Kalimantan Tengah (Skor IKP 18,77), Jawa Timur (14,74), Kalimantan Barat (12, 69).

Lalu, Jambi (23, 03), Nusa Tenggara Barat (11,09), Sulawesi Selatan (10,20) dan Bengkulu (Skor IKP 3,79).

"Bawaslu RI lakukan pemetaan ini, untuk melihat potensi kerawanan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/ kota. Juga melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pemilu dan pemilihan," imbuhnya.

Termasuk juga menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan. Kerawanan pemilu adalah segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved