Polres Bengkulu Tengah Larang Penggunaan Petasan dan Kembang Api saat Perayaan Tahun Baru

Polres Bengkulu Tengah melarang penggunaan petasan dan kembang api pada perayaan malam tahun baru 2023.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Kasi Humas Polres Bengkulu Tengah Aipda M. Farizal. Polres Bengkulu Tengah melarang penggunaan petasan dan kembang api pada perayaan malam tahun baru 2023. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Polres Bengkulu Tengah melarang penggunaan petasan dan kembang api pada perayaan malam tahun baru 2023. 

Larangan tersebut disampaikan untuk meminimalisir potensi kebakaran dan bencana lainnya saat perayaan malam tahun baru. 

Kasi Humas Polres Bengkulu Tengah Aiptu M. Farizal mengatakan Polres Bengkulu Tengah mengimbau masyarakat tidak menggunakan petasan dan kembang api saat malam perayaan tahun baru 2023 nanti. 

Sebab ditakutkan akan memicu bencana dan gangguan ketertiban masyarakat lainnya.

"Kami mengimbau agar penggunaan kembang api tidak dilakukan tanpa ada pengawas, karena cukup berbahaya dan bisa menimbulkan kecelakaan seperti kebakaran dan lainnya," ujar Farizal, Rabu (28/12/2022). 

Namun, jika masyarakat tetap ingin menggunakan kembang api, dimohon untuk melapor kepada pihak berwenang.

"Kalau melapor, kita bisa melakukan asesmen terkait besaran diameter dan daya ledak, sehingga bisa aman untuk digunakan," kata Farizal. 

Selain itu, terkait keselamatan berkendara, masyarakat yang ingin berpergian untuk dapat selalu mematuhi rambu-ranbu lalu lintas dan melengkapi diri dengan alat keselamatan. 

"Jangan sampai, rencananya kita ingin liburan dan bersenang-senang bersama keluarga malah menjadi musibah, sehingga harus tetap berhati-hati," jelas Farizal.

 

Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Polisi di Mukomuko Bengkulu Gelapkan Uang Kamtibmas Rp 300 Juta

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved