BREAKING NEWS: Oknum Polisi di Mukomuko Bengkulu Gelapkan Uang Kamtibmas Rp 300 Juta
Gelapkan uang yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas Kamtibmas, seorang oknum polisi berinisial RR di Kabupaten Mukomuko saat ini buron.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter Tribun Bengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Gelapkan uang yang seharusnya diperuntukan untuk petugas kamtibmas, seorang oknum polisi berinisial RR di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu dipecat.
Pelaku bahkan saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mukomuko.
Hal ini diungkapkan Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Agung Wicaksono dalam pelaksanaan konferensi pers akhir tahun di Polda Bengkulu, Rabu (28/12/2022).
Kapolda menyatakan kejadian penggelapan uang yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut terjadi sekitar satu bulan yang lalu.
"Kita tidak tebang pilih dalam memproses anggota, kalau salah ya salah. Seperti kasus di Mukomuko yang melarikan yang kamtibmas itu, saat ini sudah PTDH dan yang bersangkutan sudah DPO," ujar kapolda.
Terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan benar bahwa yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sidang PTDH oknum polisi tersebut digelar di Polres Mukomuko atas ganjaran perbuatan yang ia lakukan.
Polisi tersebut diketahui merupakan bendahara yang ada di Polres Mukomuko.
Tidak tanggung-tanggung, uang yang digelapkan oleh pelaku nominalnya mencapai Rp 300 juta.
Dana tersebut merupakan anggaran rutin di Polres Mukomuko yang seharusnya diperuntukan kepada Kamtibmas.
"Tapi untuk uangnya sekarang sudah clear, jadi kerugian negaranya sudah clear. Orangnya kan nggak balik, orangnya masih DPO," kata Sudarno.
Oknum polisi RR ini sendiri diketahui merupakan seorang bintara yang memiliki jabatan sebagai bendahara.
Saat ini pihak Polres Mukomuko masih melakukan pencarian terhadap oknum polisi tersebut.
"Pidananya yang jelas sekarang sudah PTDH, yang jelas kalau DPO nya bisa ditangkap ya proses lanjut," ujar Sudarno.
Baca juga: Meningkat! 4.150 Kasus Kriminal Terjadi di Provinsi Bengkulu Sepanjang 2022
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kombes-Pol-Sudarno-humas.jpg)