Pendaftaran DPD RI
Batas Penyerahan Dokumen Dukungan Bacaleg DPD RI Berakhir
Malam nanti hingga pukul 23.59 WIB menjadi batas akhir waktu penyerahan dukungan minimal Pemilih Bakal Calon DPD RI
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Batas akhir waktu penyerahan dukungan minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bengkulu, Kamis (29/12/2022) hingga pukul 23.59 WIB.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, Kamis (29/12/2022).
"Iya, nanti malam tepat 30 Desember jadi batas waktu akhir dari penyampaian dokumen dukungan ini, " kata , Irwan Saputra.
Hal ini juga berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat ( 3 ) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Baca juga: Kejati Bengkulu Masih Punya PR Tangkap 2 Buronan Kasus Korupsi
Informasi ini pun sudah disampaikan sejak pembukaan penyampaian penyerahan dukungan minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum DPD RI tersebut.
"Hingga siang ini, sudah ada 10 calon. Kita masih menunggu sampai malam nanti, " jelas Irwan.
Terbaru ada Edi Agusdin sebagai bakal calon DPD RI Perwakilan Bengkulu, sekitar pukul 10: 00 WIB tadi yang mengantarkan dokumen dukungannya.
Untuk diketahui, hingga siang ini sudah ada 6 bakal calon DPD RI Perwakilan Bengkulu yang menyerahkan dukungan minimal ke KPU Provinsi Bengkulu.
Keenam bakal calon itu diantaranya, Destita, Rahiman Dani, dan Ahmad Kanedi. Kemudian, Imron Rosadi, Patrice Rio Capella.
Lalu, Abdul Kharis Ma'Mun, Def Tri Hardianto, Leni Haryati John Latief dan Edi Agusdin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Irwan-kpu.jpg)