Sidang Ferdy Sambo
Masa Penahanan Ferdy Sambo Habis 9 Januari 2023, Putusan Belum Kelar Akankah Sambo Cs Bebas?
Sedangkan, putusan pengadilan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs belum juga kelar.
TRIBUNBENGKULU.COM - Masa penahanan Ferdy Sambo akan habis pada 9 Januari 2023 mendatang.
Sedangkan, putusan pengadilan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs belum juga kelar.
Apakah dengan habisnya masa penahanan Ferdy Sambo Cs, pada 9 Januari 2023 mendatang, Sambo Cs akan bebas?.
Terkait itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan masa penahanan terhadap eks Kadiv Propam Polri itu akan diperpanjang.
"Setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti tanggal 9 Januari di pengadilan negeri, nanti pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Djuyamto memastikan, Ferdy Sambo tidak akan dikeluarkan dari tahanan saat masa tahanannya habis nanti.
"Tidak (bebas) kita sudah nyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus," ucapnya.
Dalam pasal di KUHAP, kata Djuyamto, Pengadilan Negeri diperbolehkan untuk meminta perpanjangan masa tahanan bagi terdakwa jika masih melakukan pemeriksaan dalam persidangan.
"Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi, dasarnya Pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6 nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan Pengadilan itu adalah selama 60 hari," ucapnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Sambo Perintahkan Jongkok Yang Didengar Ricky Rizal Saat Pembunuhan Brigadir J
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-Putri-Candrawathi-Ricky-Rizal-Kuat-Maruf-dan-Richard-Eliezer.jpg)