Korupsi Dana Hibah Pilkada Kaur
Minggu Depan Putusan Sela, PH Terdakwa Yakin Eksepsi Mereka Diterima Hakim
Sunarsan (eks Sekretaris KPU Kabupaten Kaur) dan Ujang Nopizar (Pejabat Pembuat Komitmen - PPK KPU Kaur) disebutkan hanya operator pelaksana
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Nilai pagu anggaran ini adalah Rp 5 miliar, dan kerugian negara Rp 900 juta lebih.
Keduanya kemudian didakwa dakwaan primair pasal 2 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian, dakwaan subsdair kepada tersangka adalah pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau kedua Pasal 12 B Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dan dakwaan alternatif pasal 9 Undang-Undang Tipikor, jo pasal 55 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sekretaris-KPU-Kaur-S-dan-PPK-KPU-Kaur-tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.