Korupsi Dana Hibah Pilkada Kaur

Minggu Depan Putusan Sela, PH Terdakwa Yakin Eksepsi Mereka Diterima Hakim

Sunarsan (eks Sekretaris KPU Kabupaten Kaur) dan Ujang Nopizar (Pejabat Pembuat Komitmen - PPK KPU Kaur) disebutkan hanya operator pelaksana

Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Ho Kejari Kaur
Sekretaris KPU Kaur, S, dan PPK KPU Kaur, UN, saat ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah dana Pilkada Kaur 2020 di KPU Kaur, Jumat (22/7/2022) 

 

Nilai pagu anggaran ini adalah Rp 5 miliar, dan kerugian negara Rp 900 juta lebih.

 

Keduanya kemudian didakwa dakwaan primair pasal 2 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Kemudian, dakwaan subsdair kepada tersangka adalah pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau kedua Pasal 12 B Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dan dakwaan alternatif pasal 9 Undang-Undang Tipikor, jo pasal 55 KUHP.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved