Korupsi Dana Hibah Pilkada Kaur
Minggu Depan Putusan Sela, PH Terdakwa Yakin Eksepsi Mereka Diterima Hakim
Sunarsan (eks Sekretaris KPU Kabupaten Kaur) dan Ujang Nopizar (Pejabat Pembuat Komitmen - PPK KPU Kaur) disebutkan hanya operator pelaksana
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penasehat hukum terdakwa korupsi dana hibah KPU Kaur, Hanafi Zulkifli mengatakan pihaknya optimis eksepsi yang mereka ajukan akan diterima majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Bengkulu.
Dalam eksepsi, dua terdakwa, Sunarsan (eks Sekretaris KPU Kabupaten Kaur) dan Ujang Nopizar (Pejabat Pembuat Komitmen - PPK KPU Kaur) disebutkan hanya operator pelaksana.
Sementara, yang melakukan tanda tangan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah komisioner KPU.
"Dan kenapa hanya sekretaris dan PPK yang dimajukan dalam dakwaan. Adanya kondisi demikian, kita menyatakan keberatan," kata Hanafi kepada TribunBengkulu.com, Selasa (3/1/2023).
Dengan beberapa pertimbangan yang dimasukkan dalam eksepsi ini, penasehat hukum optimis majelis hakim akan mengabulkan ekpsepsi mereka.
"Putusannya minggu depan. Kami berharap majelis hakim bisa melihat objektif," ungkap Hanafi.
Dua terdakwa ini didakwa melakukan korupsi pada dana hibah Pilkada Kaur dari Pemkab Kaur kepada KPU Kaur tahun anggaran 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sekretaris-KPU-Kaur-S-dan-PPK-KPU-Kaur-tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.