Korupsi Dana Hibah Pilkada Kaur

Minggu Depan Putusan Sela, PH Terdakwa Yakin Eksepsi Mereka Diterima Hakim

Sunarsan (eks Sekretaris KPU Kabupaten Kaur) dan Ujang Nopizar (Pejabat Pembuat Komitmen - PPK KPU Kaur) disebutkan hanya operator pelaksana

Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Ho Kejari Kaur
Sekretaris KPU Kaur, S, dan PPK KPU Kaur, UN, saat ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah dana Pilkada Kaur 2020 di KPU Kaur, Jumat (22/7/2022) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penasehat hukum terdakwa korupsi dana hibah KPU Kaur, Hanafi Zulkifli mengatakan pihaknya optimis eksepsi yang mereka ajukan akan diterima majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Bengkulu.

 

Dalam eksepsi, dua terdakwa, Sunarsan (eks Sekretaris KPU Kabupaten Kaur) dan Ujang Nopizar (Pejabat Pembuat Komitmen - PPK KPU Kaur) disebutkan hanya operator pelaksana.

 

Sementara, yang melakukan tanda tangan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah komisioner KPU.

 

"Dan kenapa hanya sekretaris dan PPK yang dimajukan dalam dakwaan. Adanya kondisi demikian, kita menyatakan keberatan," kata Hanafi kepada TribunBengkulu.com, Selasa (3/1/2023).

 

Dengan beberapa pertimbangan yang dimasukkan dalam eksepsi ini, penasehat hukum optimis majelis hakim akan mengabulkan ekpsepsi mereka.

 

"Putusannya minggu depan. Kami berharap majelis hakim bisa melihat objektif," ungkap Hanafi.

 

Dua terdakwa ini didakwa melakukan korupsi pada dana hibah Pilkada Kaur dari Pemkab Kaur kepada KPU Kaur tahun anggaran 2020.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved