Kasus Korupsi Bawaslu Kaur

2 Terdakwa Korupsi Dana Sosialisasi di Bawaslu Kaur Bengkulu Dituntut Hukuman Berbeda

Repsun Devit juga dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 156 juta.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Romi Juniandra/Tribunbengkulu.com
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana sosialisasi di Bawaslu Kaur, 2 terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - 2 terdakwa korupsi dana sosialisasi di Bawaslu Kaur Provinsi Bengkulu kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan. Repsun Davit dan Ekke Widodo dituntut dengan hukuman berbeda.

Eks Kepala Sekretariat Bawaslu Kaur Provinsi Bengkulu, Repsun Devit yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran sosialisasi di Bawaslu Kaur diancam kurungan 3 tahun 6 bulan.

Tidak hanya itu, terdakwa Repsun juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta, jika tidak bisa membayar maka diganti atau subsidair 6 bulan kurungan.

Bahkan, Repsun Devit juga harus membayar uang pengganti kerugian negara yang mencapai Rp 156 juta.

Sedangkan eks Bendahara Bawaslu Kaur, Sony Aprianto dituntut penjara 2 tahun, ia juga diharuskan membayar denda Rp 100 juta dan bila tidak sanggup terdakwa Sony Aprianto harus menambah hukuman penjara selama 6 bulan.

Hal tersebut merupakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kaur yang dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Bengkulu, Kamis 5 Januari 2023 sore.

JPU Kejari Kaur, Ekke Widodo Kahar mengatakan ada beberapa hal yang memberatkan 2 terdakwa. Pertama, terdakwa Repsun Devit tidak mengembalikan kerugian negara.

"Kedua, di persidangan tidak kooperatif. Dan yang paling penting, tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi," kata Ekke kepada TribunBengkulu.com.

2 terdakwa ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran sosialisasi di Bawaslu Kaur.

Pertama, sosialisasi pengembangan pengawasan pemilu partisipatif, dimana peserta dalam kegiatan ini harusnya mendapatkan uang saku dan transportasi sebesar Rp 245 ribu. Namun, peserta hanya mendapatkan Rp 100 ribu.

Sementara, di kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan umum, peserta harusnya mendapatkan uang saku dan transportasi sebesar Rp 195 ribu. Namun, peserta hanya mendapatkan Rp 100 ribu.

Selain pemotongan uang saku dan transportasi ini, dua tersangka ini juga diduga melakukan penyalahgunaan kegiatan pengadaan alat kantor Panwascam. Total anggarannya lebih kurang Rp 4 miliar.

Akibat perbuatan 2 terdakwa ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 900 juta. Terdakwa Repsun Devit menikmati untuk keuntungan pribadi sekitar Rp 156 juta, dan terdakwa Sony Aprianto menikmati Rp 105 juta.

Sidang sendiri masih akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved