Sidang Ferdy Sambo
'Ada Rak Emas Hingga Mini Bar' Fakta-fakta Hakim Wahyu Telusuri 2 Rumah Sambo
Hakim Imam Wahyo Santoso yang mengecek TKP pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), pada Rabu (4/1/2023) .
TRIBUNBENGKULU.COM - Hakim Imam Wahyo Santoso yang mengecek TKP pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), pada Rabu (4/1/2023) .
Hakim Wahyu diketahui memeriksa rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi lokasi tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain itu, Hakim juga memeriksa rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Hakim Wahyu tiba di lokasi sekitar pukul 14.20 WIB.
Tak lebih dari 20 menit di rumah Saguling, Hakim Wahyu kemudian menuju rumah dinas Ferdy Sambo.
Simak fakta-fakta terkait Hakim Imam Wahyo Santoso yang memeriksa TKP tewasnya Brigadir J, sebagai berikut:
1. Tinjau Bawah Tangga Rumah Ferdy Sambo
Hakim Wahyu masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo kemudian meninjau bawah tangga rumah tersebut.
Lokasi bawah tangga itu diketahui merupakan tempat tewasnya Brigadir J ditembak hingga tergeletak pada 8 Juli 2022 lalu.
Hakim Wahyu juga terlihat mengukur jarak tembak yang dilakukan oleh Richard Eliezer (Bharada E) kepada Brigadir J.
Baca juga: Bikin Salfok, Banyak Miras Mahal Terpajang di Rumah Ferdy Sambo TKP Pembunuhan Brigadir J
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tampak menjelaskan lokasi para terdakwa di sekitar tangga tersebut saat kejadian.
Setelah selesai mengecek di bawah tangga, kemudian Hakim Wahyu naik ke lantai dua.
Di lantai dua tersebut, terlihat sejumlah kamar tetapi Hakim Wahyu tidak memasuki kamar tersebut.
2. Hakim hingga Kuasa Hukum para Terdakwa Turut Hadir
Diketahui bahwa Hakim Wahyu datang bersama sejumlah JPU dengan menggunakan satu mobil.
Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Pembunuhan Brigadir Yosua
Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kasus Brigadir J
| 'Tenang, Ada Abang di Sini' Cerita Ronny Talapessy saat Bharada E Ketakutan Hadapi Ferdy Sambo |
|
|---|
| Bharada E Dipindahkan Kembali ke Rutan Bareskrim, LPSK Beri Perlindungan 24 Jam |
|
|---|
| Ferdy Sambo Disebut Diuntungkan dengan KUHP Baru yang Bakal Ulur Waktu Agar Tak Dihukum Mati |
|
|---|
| 'Tetap Menikah Usai Bebas?' Minta Lingling Bersabar Akankan Bharada E Nikahi Kekasihnya |
|
|---|
| Bisikan Bharada E ke Ronny Talapessy Usai Vonis 1,5 Tahun Penjara dari Majelis Hakim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Hakim-Ketua-Wahyu-Iman-Santosos-mengecek-rumah-dinas-Ferdy-Sambo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.