Jumat, 1 Mei 2026

Berita Tol Bengkulu

Truk Batubara dan Hasil Perkebunan Mau Lewat Tol Bengkulu - Taba Penanjung, Ini Syaratnya!

Truk angkutan batubara maupun hasil perkebunan lainnya, diizinkan untuk melewati Tol Bengkulu- Taba Pananjung. Akan tetapi, ada persyaratannya

Tayang:
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Hendrik Budiman/TribunBengkulu.com
Tol Bengkulu-Taba Penanjung. Branch Manager Ruas Tol Bengkulu Medya Gustian mengatakan, bagi kendaraan yang hendak memasuki kawasan jalan tol ini akan terlebih dahulu diperiksa kelayakan. 

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022 entang penetapan tarif Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung dan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/956 tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubuk Linggau – Curup - Bengkulu Seksi Bengkulu – Taba Penanjung, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola secara resmi menginformasikan bahwa jalan tol ini akan mulai diberlakukan tarif. 

Untuk Rute Bengkulu - Taba Penanjung, bagi kendaraan Gol I : Rp 22.000, Gol II : Rp 33.000, Gol III : Rp 33.000, Gol IV : Rp 44.000, dan Gol V : Rp 44.000. Sedangkan untuk Rute Taba Penanjung - Bengkulu bagi kendaraan Gol I : Rp 22.000, Gol II : Rp 33.000, Gol III : Rp 33.000, Gol IV : Rp 44.000, dan Gol V : Rp 44.000.

Baca juga: Ingat! Tol Bengkulu - Taba Pananjung Mulai Bertarif 12 Januari 2023 Pukul 00.00 WIB

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved