Berita Tol Bengkulu
Truk Batubara dan Hasil Perkebunan Mau Lewat Tol Bengkulu - Taba Penanjung, Ini Syaratnya!
Truk angkutan batubara maupun hasil perkebunan lainnya, diizinkan untuk melewati Tol Bengkulu- Taba Pananjung. Akan tetapi, ada persyaratannya
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022 entang penetapan tarif Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung dan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/956 tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubuk Linggau – Curup - Bengkulu Seksi Bengkulu – Taba Penanjung, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola secara resmi menginformasikan bahwa jalan tol ini akan mulai diberlakukan tarif.
Untuk Rute Bengkulu - Taba Penanjung, bagi kendaraan Gol I : Rp 22.000, Gol II : Rp 33.000, Gol III : Rp 33.000, Gol IV : Rp 44.000, dan Gol V : Rp 44.000. Sedangkan untuk Rute Taba Penanjung - Bengkulu bagi kendaraan Gol I : Rp 22.000, Gol II : Rp 33.000, Gol III : Rp 33.000, Gol IV : Rp 44.000, dan Gol V : Rp 44.000.
Baca juga: Ingat! Tol Bengkulu - Taba Pananjung Mulai Bertarif 12 Januari 2023 Pukul 00.00 WIB
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tol-Bengkulu-6-Jan.jpg)