Begal Ambulan di Rejang Lebong

Pelaku Begal Ambulan di Rejang Lebong Bengkulu Akui Selama Jadi DPO Berdagang di Jakarta

Dalam pelariannya selama menjadi DPO Polres Rejang Lebong, Ia kabur ke Jakarta, Pekan Baru dan Lubuklinggau.

HO Polres Rejang Lebong
Pelaku pembegalan ambulan RR alias Memet (21) warga Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong, usai Konferensi Pers di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (18/1/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - RR alias Memet (21) warga Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong Bengkulu yang merupakan pelaku pembegalan mobil ambulan ternyata kabur ke luar Provinsi Bengkulu.

Dalam pelariannya selama menjadi DPO Polres Rejang Lebong, Ia kabur ke Jakarta, Pekan Baru dan Lubuklinggau.

"Selama di luar kota saya bertahan hidup dengan kerja sebagai pedagang," ungkap RR di atas kursi roda, pada Rabu (18/1/2023).

Lanjutnya, uang dari hasil pencurian itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan tak mengakui uang hasil curian itu digunakan untuk membeli sabu.

Baca juga: BREAKING NEWS: DPO Begal Ambulans di Rejang Lebong Bengkulu Ditangkap di Lubuklinggau

Terkait 3 orang rekan lainnya yang terlibat pembegalan mobil ambulan di jalan lintas Curup-Lubuklinggau, pada 3 Juli 2021 lalu dirinya tak mengatahui keberadaannya.

"Sudah putus komunikasi sama lain, saya tidak tahu yang lain di mana," tuturnya.

Dari perbuatan pelaku polisi menyangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman penjara 9 tahun.

DPO Sejak 2018 Lalu

RR alias Memet (21) warga Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, salah satu pelaku begal ambulan di Rejang Lebong Bengkulu, ternyata sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sejak tahun 2018 lalu.

Sebelumnya, RR bersama 5 orang lainnya membegal mobil ambulan PSC 119 Rejang Lebong, yang saat itu sedang pulang menuju kota Curup usai mengantarkan pasien COVID-19 di Kota Lubuklinggau, pada 3 Juli 2021 lalu.

Saat melintas di jalan lintas Curup-lubuklinggau, tepatnya di kawasan Kecamatan Binduriang, supir dan tenaga kesehatan diberhentikan oleh para pelaku dan meminta barang berharga korban.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Andi Gibran menjelaskan dari laporan polisi ada 3 laporan yang diterima, pelaku sudah menjadi DPO sejak tahun 2018 lalu.

"Tahun 2018 pelaku pernah melakukan pencurian, dilanjutkan tahun 2019 dan terakhir di tahun 2021 pelaku membegal ambulan," ungkapnya, dalam konferensi pers, pada Rabu (18/1/2023).

RR Terlibat Aksi Pencurian di 5 TKP Berbeda

Setelah diamankan oleh polisi di Kota Lubuklinggau, RR alias Memet (21) warga Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong ternyata pernah terlibat aksi pencurian lainnya, selain membegal mobil ambulan di jalan lintas Curup-lubuklinggau.

Sebelumnya, pada 3 Juli 2021 lalu, satu unit mobil ambulan PSC 119, pulang ke Kota Curup setelah mengantarkan pasien covid-19 ke rumah sakit AR Bunda di Kota Lubuklinggau.

Di perjalanan pulang, rombongan pelaku RR menghadang mobil ambulan dan membegal supir berserta tenaga kesehatan.

"Selain melakukan aksi pencurian mobil ambulan, pelaku mengaku sudah 5 kali melakukan aksi pencurian di TKP yang berbeda, namun hanya 3 laporan polisi yang diterima," ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Andi Gibran, dalam konferensi pers, Rabu (18/1/2023) siang.

Lanjutnya, pelaku melakukan aksi pencurian di lokasi berbeda yakni di pelalo, Diklat, Jembatan Gardu, Air Apo dan Ambulan.

Sementara dari aksi pembegalan mobil ambulan, selain mengamankan RR, polisi juga telah mengamankan 2 orang pelaku lainnya yakni yakni ED (33), pada 2 Agustus 2022 lalu, dan pelaku DS diamankan pada 6 Agustus 2022.

Sedangkan untuk 3 orang lainnya yakni BY (20), warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. BM (35), warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi dan FM (18), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang masih DPO.

DPO Ambulan Bersembunyi di Lubuklinggau

DPO begal ambulans di jalan lintas Curup Bengkulu-Lubuklinggau akhirnya diringkus setelah hampir 2 tahun kabur dari pengejaran polisi usai beraksi.

Pelaku pembegalan ambulans inisial RR alias Memet (21) warga Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu ditangkap di tempat persembunyiannya di Lubuklinggau.

Aksi pembegalan yang dilakukan RR terhadap sopir dan tenaga kesehatan yang berada di dalam ambulans terjadi pada 3 Juli 2021.

Saat itu ambulans PSC 119 Rejang Lebong baru pulang dari mengantarkan pasien Covid-19 ke rumah sakit Ar Bunda, namun di pertengahan jalan ambulan tersebut dibegal.

RR sempat mencoba melawan petugas dan mencoba kabur, sehingga akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.

"Pelaku kami amankan sekitar pukul 13.00 WIB, pada 16 Januari 2023 kemarin di Kota Lubuklinggau di tempat persembunyiannya," ungkap Kanit Pidum Polres Rejang Lebong, Ipda Andi Gibran, dalam konferensi pers, Rabu (18/1/2023) siang.

Keberadaan pelaku terhendus setelah polisi melakukan pengejaran selama lebih kurang 2 tahun, dan mendapatkan informasi pelaku berada di kota Lubuklinggau.

Dari informasi itu polisi melakukan pengecekan, alhasil pelaku bersembunyi di rumah kontrakan di Kota Lubuklinggau.

"Dari pemeriksaan pelaku ternyata juga terlibat aksi pencurian di 5 TKP berbeda di Rejang Lebong, namun kami hanya menerima 3 laporan saja," tuturnya.

Untuk diketahui, polisi sebelumnya telah mengamankan rekan RR yakni ED (33), pada 2 Agustus 2022 lalu, dan pelaku DS diamankan pada 6 Agustus 2022.

Sedangkan 3 orang lainnya masih DPO yaitu BY (20), warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. BM (35), warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi.

Kemudian FM (18), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved