Sidang Ferdy Sambo
Pendukung Bharada E Gaduh Tak Terima Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
Sementara untuk terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, jaksa hanya menuntut 8 tahun penjara.
TRIBUNBENGKULU.COM - Keriuhan terjadi lantaran sejumlah pendukung Bharada E di ruang sidang, tak terima Bharada E atau Bharada Richard Eliezer untuk di pidana selama 12 tahun penjara.
Ruang sidang mendadak gaduh dan riuh saat jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan menuntut terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (18/1/2023).
Tuntutan tersebut dianggap terlalu berat, mengingat Bharada E adalah satu-satunya terdakwa yang membongkar kasus pembunuhan Brigadir J ini sebagai justice collaborator.
Sementara untuk terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, jaksa hanya menuntut 8 tahun penjara.
Para pendukung Bharada yang meneriaki jaksa dan mengakibatkan suasana gaduh dan riuh di ruang sidang, membuat Majelis Hakim sempat menskor sidang beberapa menit.
"Sidang diskors. Tolong petugas keamanan untuk menenangkan pengunjung di ruang sidang ini," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Setelah beberapa menit, Hakim membuka kembali sidang setelah dirasakan kondisi di ruang sidang mulai tenang.
"Sidang kami buka kembali," kata Hakim.
Jaksa lalu melanjutkan pembacaannya atas tuntutannya 12 tahun penjara ke Bharada E.
Saat sidang usai, sejumlah pendukung Bharada E meneriaki Richard untuk tetap kuat, sabar dan semangat.
Beberpa diantara para pendukung Bharada E juga tampak berkaca-kaca dan menangis.
"Richard yang kuat ya. Sabar ya Chad, tetap semangat, masih ada putusan hakim," kata para pendukung Bharada E.
Baca juga: BREAKING NEWS: JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Brigadir J
Bharada E kemudian memberi salam dengan tangannya yang seakan menunjukkan rasa terimakasih atas dukungannya.
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selama 12 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Richard-Eliezer-menjalani-sidang-pembacaan-tuntutan.jpg)