Persetubuhan dan Eksploitasi Anak
Tersangka Persetubuhan dan Eksploitasi Anak di Bengkulu Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka Persetubuhan dan Eksploitasi Anak di Bengkulu Terancam 15 Tahun Penjara
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pelaku persetubuhan dan eksploitasi anak dibawah umur di Bengkulu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya ada 3 orang yang yang telah berhasil diciduk Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu, dan ditetapkan sebagai tersangka.
Diantaranya yaitu Da (30), AA (24) dan BE (40) yang berhasil diciduk pada hari Selasa (17/1/2023) lalu.
Untuk tersangka Da dikenakan pasal berlapis yaitu disangkakan Pasal 88 Jo. pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Pelaku Persetubuhan dan Eksploitasi Anak di Bengkulu Diciduk
Tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.
Da juga disangkakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Selanjutnya untuk rekannya AA (24) disangkakan Pasal 88 Jo. pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
Tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.
Sedangkan BE, selaku pemberi uang dan persetubuhan anak dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.