KPU Bengkulu Selatan Peringatkan Peserta PPS Gagal Terpilih, Jangan Koar-Koar Jika Tidak Ada Bukti

Masih panasnya isu tidak sedap adanya dugaan kecurangan seleksi anggota calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu

Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: M Arif Hidayat
Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.Com
Komisioner KPU Bengkulu Selatan, Abdianto menjelaskan tepisan adanya isu kecurangan seleksi badan ad hoc yaitu seleksi calon anggota PPS. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan masih menuai polemik.

Terutama para peserta seleksi PPS yang gagal lolos. Mereka menilai seleksi PPS sarat adanya dugaan kecurangan oleh KPU Bengkulu Selatan.

Menyikapi hal tersebut, KPU Bengkulu Selatan memperingatkan kepada peserta seleksi PPS yang gagal untuk tidak menyebarkan berita bohong alias hoax tanpa ada bukti yang pasti.

 

Komisioner KPU Bengkulu Selatan, Abdianto menjelaskan berita kecurangan seleksi PPS disebar di mesia sosial oleh peserta seleksi PPS yang gagal tanpa ada bukti, dan itu ditegaskannya sama saja menyebarkan hoax.

"Kami berharap para oknum calon anggota pps yang menyebarkan informasi tanpa alat bukti itu adalah informasi bohong. Maka dari itu, akan memberikan tindak tegas jika ada oknum menyebarkan informasi tanpa alat bukti," kata Abdianto.

Ditambahkan Abdianto, pihaknya juga tidak akan segan-segan langsung nantinya ke pihak penegak hukum.

"Jika ada yang menyebarkan atau menuding kami tidak sesuai aturan, adanya permainan uang terhadap seleksi PPS. Tetapi tidak ada bukti maka kami tidak akan berpikir langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib," jelas Komisioner.

Untuk diketahui, bunyi pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved