Dugaan Korupsi KPU Bengkulu Selatan

Rumah Ketua dan Anggota KPU Bengkulu Selatan Digeledah, 2 Motor-Dokumen Disita Terkait Hibah Pilkada

Kejari Bengkulu Selatan geledah sebanyak tujuh rumah dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bengkulu Selatan tahun anggaran 2024.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Nur Rahma Sagita
KORUPSI KPU - Kejari Bengkulu Selatan saat memperlihatkan hasil sitaan rumah Ketua, Komisioner hingga dua tersangka korupsi dana hibah Pilkada tahun 2024, Rabu (29/10/2025). Sebanyak 7 rumah digeledah dalam pengusutan dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada Bengkulu Selatan tahun anggaran 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Kejari Bengkulu Selatan geledah sebanyak 7 rumah dalam pengusutan dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada Bengkulu Selatan tahun anggaran 2024.

Pengeledahan rumah ini dilakukan sebagai untuk mengumpulkan pengembangan baru dari kasus ini.

Salah satu rumah yang telah digeledah yaitu rumah Ketua KPU, Komisioner KPU hingga rumah 2 tersangka atas perkara ini, pada Rabu (29/10/2025).

Dari hasil pengeledahan jaksa berhasil menyita berbagai barang bukti yaitu 2 unit sepeda motor, laptop, handphone, serta sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pilkada.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Chandra Kirana mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat bukti dugaan penyimpangan dana hibah yang bersumber dari APBD Bengkulu Selatan tahun 2024.

Baca juga: Kejari Periksa 61 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Bengkulu Selatan 2024

“Hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, termasuk rumah Ketua dan Komisioner KPU Bengkulu Selatan, serta rumah dua tersangka, SR dan AA. Beberapa aset dan barang elektronik kami amankan karena diduga terkait dengan perkara dana hibah Pilkada,” ujar Chandra saat menyampaikan rilis atas hasil penggeledahan di Kejari Bengkulu Selatan, Rabu (29/10/2025).

Penyitaan aset milik Ketua dan Komisioner KPU serta para tersangka merupakan langkah hukum guna memulihkan potensi kerugian negara akibat penyelewengan dana hibah tersebut.

Namun, penyidik masih akan menelusuri lebih jauh asal-usul dan kepemilikan aset yang disita.

“Proses penyidikan terus berjalan. Kami juga akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat KPU dan pihak lain yang mengetahui aliran dana hibah ini,” ungkap Chandra.

Berharap kasus ini segera terungkap dan masyarakat dimintak bersabar, pihaknya akan menyelasaikan kasus ini secara terbuka. 

“Kami harap masyarakat bersabar, kasus ini akan terus dikembangkan hingga pemeriksaan sanksi saat ini sudah dilakukan sebanyak 82 orang,” tegas Chandra.

Selain itu Chandra belum bisa mengungkapkan berapa kerugian negara atas korupsi ini karena masih melakukan penghintungan dari tim audit.

“Untuk kerugian kita masih menunggu hasil audit,” kata Chandra.

Adapun untuk penetapan adanya tersangka baru Chandra mengatakan akan menunggu hasil pemeriksaan dari barang bukti yang telah disita.

2 Tersangka Kembali Diperiksa

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved