Kasus Bos KSP Indosurya
Penggelapan Dana Kerugian Rp 106 Triliun, Bos Indosurya Dituntut 20 Tahun Kini Malah Divonis Bebas
Vonis tersebut diberikan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan kerugian Rp 106 triliun.
TRIBUNBENGKULU.COM - Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas atau lepas kepada bos Koperasi Indosurya, Henry Surya.
Vonis tersebut diberikan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan kerugian Rp 106 triliun.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Dalam sidang pembacaan vonis ini, Henry Surya selaku terdakwa tidak dihadirkan di ruang sidang.
Bos Koperasi Indosurya tersebut mengikuti sidang putusan kasusnya secara virtual dari tempat lain.
Majelis hakim dalam putusannya menilai terdakwa Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Hakim Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Penggelapan Dana dan Rugikan Negara Rp 106 Triliun, Bos KSP Indosurya Divonis Bebas
"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim.
"Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," sambung hakim.
Kabareskrim Siap Buka Kasus Baru
Bos Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria divonis bebas.
Padahal, bos KSP Indosurya tersebut diduga melakukan penggelapan dana dan bahkan rugikan negara sebesar Rp 106 Triliun.
Sontak, kasus yangt menjerat bos Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria kini ramai menjadi perhatian.
Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD sampai ikut berkomentar atas kasus ini dan meminta agar negara tak bolah kalah dalam kasus tersebut.
Seakan mengamini pernyataan dari Mahfud MD, Kepala Badan Reserse Kriminal Umum (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan Polri siap membuka penyidikan kasus baru kasus tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bos-Indosurya-Henry-Surya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.