Wanita Pelaku Copet di Palembang Beraksi Dengan Modus Pura-pura Gila Hingga Lepas Baju

Modus baru Nurma (52) pelaku copet di pasar 16 Ilir, Palembang yang berhasil ditangkap polisi.

Editor: Hendrik Budiman
Dokumentasi Polisi
Nurma (52) pelaku copet di Pasar 16 Ilir Palembang yang kerap menggunakan modus pura-pura gila hingga nekat lepas pakaian saat kepergok warga. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Modus baru Nurma (52) pelaku copet di pasar 16 Ilir, Palembang yang berhasil ditangkap polisi.

Modus Nurma mencuri handphone milik seorang remaja yang sedang berbelanja bersama ibunya.

Sebelumnya aksi Nurma sempat kepergok warga hingga akhirnya ia mengeluarkan modus yang kerap digunakan yakni berpura-pura gila hingga nekat membuka baju dihadapan orang-orang.

Kapolsek Ilir Timur I Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan, Nurma adalah seorang seorang resedivis kasus pencurian yang sudah empat kali beraksi.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuhan Marbot Masjid di Bengkulu, Buru Pelaku di 3 Daerah

Nurma memang kerap membuka baju ketika ketahuan aksi copetnya agar dianggap mengalami gangguan jiwa.

"Setiap kali kedapatan mencopet, wanita tersebut langsung membuka bajunya agar dianggap mengalami gangguan jiwa. Berdasarkan keterangan saksi, wanita tersebut langsung membuka bajunya agar dibebaskan. Itu sudah jadi modus dia, " ungkap Ginanjar, Minggu (29/1/2023).

Sebelumnya, aksi Nurma yang membuka pakaian saat akan ditangkap warga karena kepergok mencopet viral di sosial media, Sabtu (28/1/2023).

Nurma lalu dibawa ke pos keamanan Pasar 16 Ilir Palembang sebelum akhirnya dijemput oleh polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Itu (Nurma) residivis, sudah empat kali beraksi," katanya.

Aksi copet dilakukan Nurma terhadap korban, Anggun Sofa (16) di depan kawasan Kuliner Pasar 16 Ilir.

Pelaku memepet korban dari arah belakang, kemudian menggeser tas korban dari samping kiri ke belakang.

Setelah merasa aman, pelaku merogoh tas korban hingga berhasil merampas satu handphone Vivo Y21.

"Saat pelaku merogoh isi tas yang diincarnya, Disyunani yakni ibu korban melihat hingga berteriak," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved