Heboh Video Kritik Kades

AJI Bengkulu Sayangkan Para Kades Ancam Konten Kreator Apip Lentuy yang Kritik Masa Jabatan 9 Tahun

Semestinya, jika para kepala desa ini memahami bagaimana kehidupan berdemokrasi yang baik dan soal hak kebebasan berekspresi.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com
Ketua AJI Bengkulu Harry Siswoyo. AJI Bengkulu Sayangkan Para Kades Ancam Konten Kreator Apip Lentuy yang Kritik Masa Jabatan 9 Tahun 

TRIBUNBENGKULU.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu, sangat menyayangkan apa yang dialami oleh konten kreator Apip Nurahman atas yang dilakukan oleh para kepala desa di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Semestinya, jika para kepala desa ini memahami bagaimana kehidupan berdemokrasi yang baik dan soal hak kebebasan berekspresi.

Tentu apa yang disampaikan oleh publik lewat medium apa pun, akan menjadi warna bagi demokrasi yang sehat.

Hak untuk berbicara dan menyampaikan pendapat menjadi hak penuh siapapun. Ia dilindungi oleh undang-undang. Jadi tidak sepantasnya jika sebuah kritik, pendapat atau aspirasi mesti direspons berlebihan.

''Saya melihat, apa yang disampaikan oleh konten kreator seperti Apip Nurahman,masih sangat wajar sekali dan itulah bentuk kehidupan demokrasi yang baik. Para kepala desa, semestinya harus memahami bahwa hari ini dengan terbukanya akses internet tantangan terbesar kita adalah bukan lagi soal terbukanya keran akses bagi publik untuk bersuara. Namun bagaimana suara yang berbeda mesti dianggap sebagai warna dan diselesaikan dalam perbincangan yang kondusif,'' kata Ketua AJI Bengkulu, Harry Siswoyo, Selasa (31/1/2023) dalam keterangan resminya.

Baca juga: Kritik Jabatan Kades 9 Tahun, Konten Kreator Bengkulu Apip Lentuy Diancam Hingga Sepi Job

Harry khawatir, jika ada praktik-praktik yang memaksa siapapun yang menyampaikan pandangan berbeda harus meminta maaf dengan tekanan tertentu Seperti yang dialami saudara Apip.

''Ke depan akan memberi dampak buruk bagi suara-suara kritis yang semestinya bisa menjadi penyeimbang untuk bersuara,'' jelas Harry.

Kebebasan ekspresi, telah menjadi sebuah komitmen yang tak bisa diremehkan. Di dalam Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), kemudian di Resolusi Majelis Umum PBB 48/121, Deklarasi HAM ASEAN, Viena dan lainnya

Hak kebebasan berekspresi. Memang bukan hal baru. Ia sudah diakui sejak lama sekali, dan wajib dilindungi. Karena itu, tidak boleh dicabut atau tercerabut, dikesampingkan atau diremehkan siapa pun dan oleh apa pun.

Di dalam Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan (TAP) MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (bagian Menimbang)

Resolusi Majelis Umum PBB 48/121 tentang Deklarasi Vienna dan Program Aksi bagian ke I angka 18, Deklarasi HAM ASEAN, dalam (a) Prinsip Umum No. 3, Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

''Kondisi pelik lain, juga terjadi di dunia maya. Beberapa laporan riset menemukan. Kita memang sedang dalam kondisi tidak baik untuk menjaga kebebasan berekspresi di dunia maya,'' sampai Harry.

Baca juga: Para Kades Geram Atas Konten Kreator Bengkulu Apip Lentuy yang Kritik Masa Jabatan 9 Tahun

Meski begitu, point penting yang ingin kami garis bawahi adalah bahwa hari ini dan bukan tidak mungkin ke depannya, hak kita khususnya mengenai kebebasan ekspresi akan terus terancam.

Fenomena ini, jelas bukan hal yang bisa dianggap biasa saja. Hal ini butuh bersatu untuk mengawal hak berekspresi.

Soalnya bukan apa, ketika negara lain sudah tidak mempopulerkan lagi pasal-pasal pidana untuk kebebasan berekspresi di Indonesia justru makin kencang dan mengkhawatirkan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved