HUT Mukomuko

HUT ke-20 Mukomuko, Pemkab Akan Gelar Sidang Itsbat Nikah Massal

Salah satu rangkaian acara perayaan HUT ke-20 Kabupaten Mukomuko tahun 2023, yaitu diselenggarakannya Sidang Itsbat nika

Penulis: Seno Agritinus Malvin | Editor: M Arif Hidayat
Ho Tribunbengkulu.com
Pj. Sekda Mukomuko, Abdiyanto. Salah satu tangkai kegiatan HUT ke-20 Mukomuko adalah menggelar sidang Itsbat Nikah massal 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, S. Agri M.


TRIBUNBENGKULU, MUKOMUKO - Salah satu rangkaian acara perayaan HUT ke-20 Kabupaten Mukomuko tahun 2023, yaitu diselenggarakannya Sidang Itsbat nikah bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat berdasarkan peraturan perundang-undangan alias yang baru melakukan nikah sirih.

Sidang itsbat nikah ini kerja sama antara Pemkab Mukomuko, Pengadilan Agama (PA), dan Kantor Kemenag Mukomuko.

Ratusan pasang suami istri telah didaftarkan oleh panitia ke PA Mukomuko.

"Salah satu tangkai acara perayaan HUT ke-20 Kabupaten Mukomuko yaitu Sidang Itsbat nikah massal. Acara ini dikoordinir Bagian Kesra, Disdukcapil, dan tentu Pengadilan Agama (PA)dan Kantor Kemenag," sebut Pj. Sekda Mukomuko, Abdiyanto dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023)

Kabag Kesra Setdakab Mukomuko, Madri menambahkan, berkas para calon peserta sidang itsbat nikah ini nanti akan diverifikasi oleh pihak PA Mukomuko.

"Ada 127 pasangan suami istri nikah sirih berkasnya sudah kami daftarkan ke PA. Berkas akan diverifikasi. Kita belum tahu berapa pasang yang bisa diitsbatkan nanti. Masih menunggu verifikasi pihak PA," ungkap Madri selaku koordinator kegiatan Sidang Itsbat dalam jajaran kepanitiaan HUT ke-20 Kabupaten tahun 2023, dalam keteranganya hari Rabu (1/2/2023).

Dijelaskannya, data sebanyak 127 pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah yang akan menjadi peserta sidang itsbat itu merupakan hasil pendataan yang dilakukan Kantor Kemenag Mukomuko melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.

Kata Madri, pada tahun 2022, Pemprov Bengkulu meminta Kemenag mendata pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat. Data itu diserahkan ke Pemprov.

Kemudian dilakukan rapat bersama antara Pemprov dan wakil dari Pemkab dan Kemenag masing-masing daerah.

Pemprov meminta biaya sidang itsbat pasangan suami istri yang telah didata dapat diakomodir daerah masing-masing.

Untuk Mukomuko dimasukan ke dalam rangkaian HUT Mukomuko tahun 2023. Sehingga pembiayaan sidang itsbat nikah ini dibiayai dari alokasi dana HUT.

"Kami bersama Disdukcapil, PA dan Kantor Kemenag terus melakukan persiapan. Karena Sidang itsbat nikah ini tidak bisa sembarangan," sampai Madri.

Ditambahkan Madri, bagi pasangan suami istri yang nanti pernikahannya disahkan oleh Hakim PA Mukomuko, bisa langsung mendapat buku nikah dari Kantor Kemenag. Dengan demikian pernikahan mereka legal menurut peraturan negara.

"Pasangan suami istri yang diusulkan mengikuti sidang itsbat nikah ini, bukan berarti pernikahan mereka tidak sah. Pernikahan mereka sah menurut agama, tapi belum tercatat," bebernya.

"Saat ini, semua urusan, seperti administrasi kependudukan sampai daftar anak sekolah, peminjaman ke perbankan, butuh buku nikah. Kasian bagi warga kita yang sudah menikah tapi pernikahan mereka tidak tercatat dan tidak ada buku nikah. Urusan bisa terhambat. Makanya Pemkab membatu suami istri mencatatkan pernikahan dan bisa mendapat buku nikah," imbuh Madri.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved