Heboh Video Kritik Kades
Oknum Kades yang Ancam Konten Kreator Bengkulu Apip Lentuy Merasa Bersalah dan Minta Maaf
Merasa bersalah telah memberikan ancaman kepada konten kreator Apip Lentuy, yang mengkritik perpanjangan jabatan Kepala Desa 9 Tahun.
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Oknum Kades di Bengkulu Selatan yang sempat memberikan ancaman kepada konten kreator Apip Lentuy lantaran mengkritik perpanjangan jabatan Kepala Desa 9 Tahun akhirnya minta maaf.
Oknum Kades itu merasa bersalah karena sempat mengancam Apip Lentuy itu mendatangi dan meminta maaf kepada pria bernama asli Apip Nurahman itu, pada Sabtu (4/2/2023).
Hal itu diketahui berdasarkan video pada akun Youtube Apip Lentuy yang berdurasi 2.13 detik.
Dalam video itu, tampak oknum Kades menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan dirinya dengan Apip Lentuy hanya kesalah pahaman saja.
"Atas kejadian teror, bukanlah hal yang sangat disengaja. Dimana itu adalah sebuah kesalah pahaman saja," ungkap Oknum Kades menyampaikan permohonan maaf kepada Apip Lentuy.
Bahkan, dengan nada halus Apip juga menyampaikan penerimaan maaf dari oknum kades tersebut.
"Jadi dengan sudah bertemunya kami. Terutamanya saya tidak ada lagi kewaspadaan atau rasa cemas akibat adanya teror atau tekanan yang pernah saya terima," kata Apip lentuy.
Baca juga: Kritik Jabatan Kades 9 Tahun, Konten Kreator Bengkulu Apip Lentuy Diancam Hingga Sepi Job
Sementara, Apip juga mengatakan kepada oknum-oknum Kades yang lain masih melakukan intimidasi terhadapnya. Karena, sampai saat ini dirinya masih bimbang dan tidak tenteram untuk mengambil job-job Master of Cremony (MC).
"Saya masih takut untuk mengambil Job. Bahkan, sudah banyak lagi orang menghubungi untuk saya jadi MC. Tetapi saya masih timbul rasa takut dari oknum-oknum tersebut yang tidak beranggung jawab," jelas Apip.
Bupati Soroti Ancaman Terhadap Apip Lentuy
Berbagai dukungan terus mengalir untuk Konten Kreator Apip Lentuy setelah mengkritik masa jabatan Kepala Desa 9 tahun.
Bahkan, pembelaan juga datang dari Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi menilai tidak ada salahnya masyarakat melakukan kritik terhadap pemerintah.
"Tidak ada salahnya Apip Lentuy mengkritik, namanya menyampaikan saran pendapat sebagai masyarakat boleh-boleh saja," kata Bupati Gusnan Mulyadi kepada TribunBengkulu.com, Jumat (3/2/2023).
Menurut Gusnan, kritikan sumbang saran sudah hal biasa dan seharusnya para Kades tidak berlebihan menanggapi kritikan tersebut.
"Para Kepala Desa itu terlalu berlebihan menanggapi hal tersebut. Seharusnya mereka terima saja, karena itu adalah saran masukan dari masyarakat. Saya sedikit lucu dengan tanggapan para Kades berlebihan. Karena, membuat keuntungan yang banyak bagi Apip Lentuy. Bahkan, saya saja sering dikritik serta sampai difitnah, tetapi saya biasa aja menanggapi dengan positif," ungkap Bupati Bengkulu Selatan.
Ia menambahkan, dirinya merasa bangga kepada konten kreator Apip Lentuy karena dinilai berhasil mempengaruhi masyarakat khususnya pengguna media sosial.
AJI Bengkulu Sayangkan Ancaman Terhadap Apip Lentuy
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu, sangat menyayangkan apa yang dialami oleh konten kreator Apip Nurahman atas yang dilakukan oleh para kepala desa di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Semestinya, jika para kepala desa ini memahami bagaimana kehidupan berdemokrasi yang baik dan soal hak kebebasan berekspresi.
Tentu apa yang disampaikan oleh publik lewat medium apa pun, akan menjadi warna bagi demokrasi yang sehat.
Hak untuk berbicara dan menyampaikan pendapat menjadi hak penuh siapapun. Ia dilindungi oleh undang-undang. Jadi tidak sepantasnya jika sebuah kritik, pendapat atau aspirasi mesti direspons berlebihan.
''Saya melihat, apa yang disampaikan oleh konten kreator seperti Apip Nurahman,masih sangat wajar sekali dan itulah bentuk kehidupan demokrasi yang baik. Para kepala desa, semestinya harus memahami bahwa hari ini dengan terbukanya akses internet tantangan terbesar kita adalah bukan lagi soal terbukanya keran akses bagi publik untuk bersuara. Namun bagaimana suara yang berbeda mesti dianggap sebagai warna dan diselesaikan dalam perbincangan yang kondusif,'' kata Ketua AJI Bengkulu, Harry Siswoyo, Selasa (31/1/2023) dalam keterangan resminya.
Harry khawatir, jika ada praktik-praktik yang memaksa siapapun yang menyampaikan pandangan berbeda harus meminta maaf dengan tekanan tertentu Seperti yang dialami saudara Apip.
''Ke depan akan memberi dampak buruk bagi suara-suara kritis yang semestinya bisa menjadi penyeimbang untuk bersuara,'' jelas Harry.
Kebebasan ekspresi, telah menjadi sebuah komitmen yang tak bisa diremehkan. Di dalam Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), kemudian di Resolusi Majelis Umum PBB 48/121, Deklarasi HAM ASEAN, Viena dan lainnya
Hak kebebasan berekspresi. Memang bukan hal baru. Ia sudah diakui sejak lama sekali, dan wajib dilindungi. Karena itu, tidak boleh dicabut atau tercerabut, dikesampingkan atau diremehkan siapa pun dan oleh apa pun.
Di dalam Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan (TAP) MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (bagian Menimbang)
Resolusi Majelis Umum PBB 48/121 tentang Deklarasi Vienna dan Program Aksi bagian ke I angka 18, Deklarasi HAM ASEAN, dalam (a) Prinsip Umum No. 3, Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
''Kondisi pelik lain, juga terjadi di dunia maya. Beberapa laporan riset menemukan. Kita memang sedang dalam kondisi tidak baik untuk menjaga kebebasan berekspresi di dunia maya,'' sampai Harry.
Meski begitu, point penting yang ingin kami garis bawahi adalah bahwa hari ini dan bukan tidak mungkin ke depannya, hak kita khususnya mengenai kebebasan ekspresi akan terus terancam.
Fenomena ini, jelas bukan hal yang bisa dianggap biasa saja. Hal ini butuh bersatu untuk mengawal hak berekspresi.
Soalnya bukan apa, ketika negara lain sudah tidak mempopulerkan lagi pasal-pasal pidana untuk kebebasan berekspresi di Indonesia justru makin kencang dan mengkhawatirkan.
''Kita mesti belajar dari Honduras, Argentina, Paraguay, Kosta Rika, Peru, Guatemala, Republik Afrika Tengah, Kroasia, Ghana, Uganda, Jordania, Moldovia, Ukraina, Australia, Meksiko, Macedonia, Nederland, Kamboja, Irlandia, dan Inggris, yang sudah menghapus pasal pidana yang termaktub di UU mereka yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi,'' jelas Harry.
Konten Kreator Apip Lentuy Diancam Hingga Sepi JOB
Konten Kreator Bengkulu Apip Lentuy yang mengkritik masa perpanjangan jabatan Kades (kepala Desa) menjadi 9 tahun banyak mendapat ancaman usai videonya viral di media sosial.
Pria bernama asli Apip Nurahman itu banyak mendapat tekanan atau intimidasi dari pihak-pihak tertentu sebelum memenuhi tuntutan para Kepala Desa yang bereaksi atas video viralnya tersebut.
Sebelumnya Apip sendiri membuat kritikan atas tuntutan para kades yang meminta untuk perpanjangan masa jabatan 9 tahun itu melalui akun TikToknya @apipnurahman yang kemudian viral.
Dalam Konten tersebut Apip mengatakan bahwa tidak ada warga yang ingin masa jabatan Kades menjadi selama 9 tahun.
Atas konten itulah dirinya mendapat berbagai ancaman dan intimidasi yang mengatasnamakan seorang kades
"Saya dan keluarga sedikit merasa dirugikan. Terutama rasa cemas yang timbul setelah adanya pesan whatsapp dan telpon masuk yang mengancam saya mengatasnamakan seorang Kades," kata Apip kepada TribunBengkulu.com, Selasa (31/1/2023).
Menurut Apip, tidak hanya hal tersebut, bahkan job sebagai Master of Ceremony harus dibatalkan karena adanya intimidasi dari oknum Kepala Desa.
"Banyak saya dirugikan akibat hal ini. Salah satunya saya diminta sebagai pembawa acara, tetapi malah mendapat batalan dari yang punya hajatan. Dengan alasan oknum kades ditempat belum menerima akibat video sindiran yang saya dibuat. Saya jawab, iya sudah nggak apa-apa," ungkap Apip.
Sementara Apip mengakui, memang tekanan tersebut dirinya dapat sebelum memenuhi atau melontarkan permohonan maaf setelah videonya viral.
Akan tetapi, dirinya berharap dengan permohonan serta perkara ini sudah diselesaikan dengan cara musyawarah.
Dirinya meminta tidak ada lagi, oknum-oknum yang mengatas namakan Kades mengintimidasi atau menekan dirinya untuk mencari uang.
Untuk diketahui, Apip Lentuy membuat video sindiran tersebut pada Kamis (26/1/2023).
Bahkan, video yang berdurasi satu menit tersebut sudah disukai sebanyak 33,7 ribu.
Para Kades Geram Hingga Paksa Minta Maaf
Video kontent kreator Bengkulu Apip Lentuy mengkritik tuntutan para Kades (Kepala Desa) yang meminta masa jabatan diperpanjang 9 tahun berbuntut panjang.
Dimana, para kades geram atas kontent tersebut yang dituduh telah menyudutkan jabatan seorang kades.
Bahkan, pada Selasa (31/1/2023) Apip Lentuy harus dihadapkan dengan beberapa perwakilan Kepala Desa se-Bengkulu Selatan yang dihadiri oleh Kepala Dinas PMD, Herman Sunarnya selaku OPD yang membidangi.
Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Bengkulu Selatan, Tatang SA mengaku, akibat video yang diproduksi oleh Apip membuat geram seluruh Kepala Desa se-Indonesia.
Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan sang pembuat didatangkan dengan syarat sanggup memenuhi tuntutan yang telah disepakati.
"Terus terang semua Kades geram akibat content tersebut. Tetapi namanya Kepala Desa pasti ada kebijakan. Sesuai dengan hasil kebijakan yang bersangkutan kami datangkan dan kami hadapkan secara langsung kepada rekan-rekan Kades sekalian. Dengan itu kami menuntut empat poin," kata Tatang kepada TribunBengkulu.com, Selasa (31/1/2023).
Menurut Tatang, sesuai dengan kesepakatan, 4 poin sebagai tanda maaf Apip antara lain adalah Video yang telah dibuat harus dihapus secara langsung dihadapkan seluruh Kades, Apip harus membuat permohonan maaf melalui akun media sosial.
Apip harus membuat pernyataan tidak akan mengulangi hal yang sama serta Apip meminta maaf secara langsung kepada Kades yang hadir.
"Semua tuntutan tersebut sudah dipenuhi dan saat ini permasalahan tersebut sudah selesai, dan cukup batas disini aja," ungkap Tatang.
Heboh Video Kritik Kades
Masa Jabatan Kades
Konten Kreator Apip Lentuy
Konten Kreator Bengkulu Apip Lentuy
Apip Lentuy
bengkulu selatan
| Seorang Oknum Kades yang Sempat Ancam Konten Kreator Bengkulu Apip Lentuy Akhirnya Minta Maaf | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Oknum-Kades-di-Bengkulu-Selatan-yang-sempat-memberikan-ancaman-kepada-konten-kreator-Apip-Lentuy.jpg)  | 
|---|
| Melawan! Konten Kreator Bengkulu Apip Lentuy Akan Lapor Polisi Terhadap Ancaman Oknum Kades | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Lenyutu.jpg)  | 
|---|
| Bupati Bengkulu Selatan Sebut Kritikan Masa Jabatan Kades 9 Tahun dari Konten Apip Lentuy Tak Salah | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ben.jpg)  | 
|---|
| Soroti Ancaman Terhadap Konten Kreator Apip Lentuy, DPRD Bengkulu Selatan: Para Kades Jangan Baper | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Juli.jpg)  | 
|---|
| AJI Bengkulu Sayangkan Para Kades Ancam Konten Kreator Apip Lentuy yang Kritik Masa Jabatan 9 Tahun | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ketua-AJI-Bengkulu-Harry-Siswoyo.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Oknum-Kades-di-Bengkulu-Selatan-yang-sempat-memberikan-ancaman-kepada-konten-kreator-Apip-Lentuy.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Cuaca-BS-Senin-8-Agustus-2025.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kejari-Bs-rilis-hasil-geledah-korupsi-KPU.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-BS-Iptu-M-Akhyar-terbaru.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Cuaca-BS-Sabtu-27-September-2025.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Proses-pencarian-anak-hilang-di-Bs.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Wabub-BS-Yevri-saat-menerima-kontainer-sampah.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.