Gunakan Knalpot Brong dan Tanpa TNKB, 51 Unit Kendaraan di Bengkulu Tengah Diamankan

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu Tengah terus melakukan patroli dalam operasi Keselamatan Nala 2023 sejak Selasa (7/2/2023) lalu untuk m

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: M Arif Hidayat
HO Satlantas Polres Bengkulu Tengah
Sebanyak 51 kendaraan roda dua diamankan Satlantas Polres Bengkulu Tengah karena menggunakan knalpot racing (brong) dan tidak memiliki TNKB saat melintas di wilayah Bengkulu Tengah, Selasa (14/2/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu Tengah terus melakukan patroli dalam operasi Keselamatan Nala 2023 sejak Selasa (7/2/2023) lalu untuk menjaring kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. 

 

Adapun dalam Operasi Keselamatan Nala kali ini, kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau bodong, kendaraan tanpa TNKB serta kendaraan yang mengikuti balap liar menjadi antensi utama. 

 

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi melalui Kasatlantas, Iptu Wiyanto menjelaskan, sejak dimulainya Operasi Keselamatan Nala 2023, pihaknya telah menjaring 51 kendaraan yang melanggar. 

Baca juga: Tak Berizin! Warem di Bengkulu Selatan Tak Boleh Beroperasi, Bandel Siap-siap Disanksi

"Jumlah kendaraan yang kita amankan sebanyak 51 kendaraan, 44 kendaraan karena menggunakan knalpot brong dan 7 kendaraan tanpa TNKB," ujar Wiyanto, Selasa (14/2/2023). 

 

Ke-51 kendaraan tersebut akan terus ditahan selama dua minggu, atau selama Operasi Keselamatan Nala 2023 berlangsung. 

 

"Kita tahan dulu motornya selama dua minggu, kalau mau diambil nanti harus dilengkapi surat-suratnya, dan untuk knalpot brong harus diganti dengan knalpot standar," ungkap Wiyanto. 

Baca juga: Mobil Kades di Bengkulu Tengah Ditabrak Pedagang Sayur dari Belakang, Dua Pikap Ringsek

Tidak hanya itu, bagi pelajar yang kendaraannya ikut ditahan, untuk mengeluarkan kendaraan harus dimenyertakan surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali. 

 

"Khusus yang masih pelajar harus membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali dan surat itu harus diketahui oleh orang tua, Kades dan Kepala Sekolah dengan stempel basah," kata Wiyanto. 

 

Meski penahanan kendaraan yang melanggar tersebut hanya dilakukan selama Operasi Keselamatan Nala 2023, tetapi penilangan manual masih akan terus dilakukan. 

 

"Khusus untuk knalpot brong, kendaraan tanpa TNKB dan kendaraan balap liar akan terus kita lakukan penilangan manual meski Operasi Keselamatan Nala 2023 telah selesai," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved