Millen Selebgram Ditangkap
Millen Selebgram Bengkulu yang Live IG dengan Vulgar Dijerat UU ITE Terancam 6 Tahun Penjara
Seorang perempuan muda di Bengkulu berinisial ER alias Millen yang diamankan polisi usai usai buat konten live streaming vulgar di IG.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seorang perempuan muda di Bengkulu berinisial ER alias Millen yang diamankan polisi usai usai buat konten live streaming vulgar di media sosial Instagram (IG) terancam 6 tahun penjara.
Millen disangkakan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1).
Bunyinya, setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Sebagaimana disebut dalam Pasal 27 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Sesuai dengan UU ITE, Millen ini terancam hukuman 6 tahun penjara," ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, Kamis (16/2/2023).
ER yang menggunakan nama akun IG Millennn ini diketahui memiliki followers yang cukup banyak di Instagram miliknya, yaitu mencapai 37,2 ribu pengikut.
Kronologi Penangkapan
Kronologi penangkapan ER alias Millen, perempuan Bengkulu yang live dengan vulgar melalui akun instagramnya Millennn.
Dalam jumpa pers yang digelar Polda Bengkulu pada Kamis (16/2/2023), Millen ditangkap pada Rabu (15/2/2022).
Millen diamankan oleh Tim Subdit V Siber Direskrimsus Polda Bengkulu pada hari Rabu (15/2/2023), sekitar pukul 02.30 WIB di rumahnya.
Penangkapan Millen selebgram Bengkulu bermula dari patroli Tim Cyber Polda Bengkulu dan menemukan adanya tayangan live steaming di Instagram yang memuat konten vulgar.
Selanjutnya tim melakukan pemantauan dan akhirnya mendapat informasi terkait keberadaan Millen.
Mendapati informasi tersebut kemudian polisi langsung mendatangi tempat tinggal pelaku, dan mengamankan pelaku.
"Tersangka ini berinisial ER, namun dalam kesehariannya ia menggunakan nama Millen untuk melakukan live streaming tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, Kamis (16/2/2023).
Dalam video yang sempat beredar, Millen diketahui melakukan live streaming di Instagram dengan menampakkan bagian vulgar di tubuhnya.
Adanya video live streaming tersebut tentunya sempat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Bahkan sempat ada potongan videonya yang berdurasi sekitar 6 detik yang juga sempat tersebar, dan viral di media sosial.
"Jadi livenya terkahir ini viral makanya kita tindaklanjuti dan kita tangkap yang bersangkutan di kediamannya di kawasan Penurunan Kota Bengkulu," ujar Anuardi.
Dari kasus ini polisi juga sempat menyita beberapa barang bukti atas konten bermuatan pornografi yang dibuat ER alias Millen ini.
Yaitu berupa baju yang digunakan oleh Millen saat melakukan live streaming berbau vulgar dan juga handphone yang ia gunakan dan ia beli dari hasil live streaming.
Tersangka telah menjalani pemeriksaan pascadiamankan Rabu dinihari dan saat ini ditahan di tahanan Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Baca juga: 4 Fakta Millen, Selebgram Bengkulu yang Ditangkap Polisi Karena Live Vulgar di Instagram
Live IG Vulgar, Selebgram di Bengkulu Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Selebgram Bengkulu Live Vulgar Millen Jalani Sidang Perdana 8 Mei 2023, Kemungkinan Offline |
![]() |
---|
Millen Selebgram Bengkulu yang Live Vulgar Kini Jadi Tahanan Jaksa, Didakwa UU ITE dan Pornografi |
![]() |
---|
Live Vulgar, Selebgram Bengkulu Millen Minta Maaf, Mengaku Menyesal |
![]() |
---|
Kasus Millen Selebgram Bengkulu yang Live IG Vulgar Dilimpahkan ke Kejari Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.