Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Bengkulu Selatan Nunggak Pajak, Sekda : Data Samsat Keliru

Ratusan kendaraan dinas (Randis) milik Pemkab Bengkulu Selatan menunggak dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sekda BS Sukarni Dunip, SP,

Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: M Arif Hidayat
Ahmad Sendy/TribunBengkulu.com
Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip tanggapi data kendaraan dinas milik Pemkab Bengkulu Selatan tunggakan pajak. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Ratusan kendaraan dinas (Randis) milik Pemkab Bengkulu Selatan menunggak dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Namun, Sekda Bengkulu Selatan Sukarni Dunip, menyebut jika data yang ada di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat Bengkulu Selatan masih banyak yang keliru.

Maka dari itu, Sukarni meminta agar Samsat Bengkulu Selatan memberikan data real terkait jumlah tunggakan pajak kendaraan dinas itu.

Baca juga: Segera Klaim Saldo DANA Gratis Rp 200 Ribu, Caranya Mudah Tak Sampai 5 Menit

Pasalnya, jumlah kendaraan dinas randis maupun jumlah tunggakan pajak kendaraan dinas harus nyata dan jelas. Sebab, selama ini masih terdapat kekeliruan dalam perhitungan soal pajak kendaraan dinas.

Seperti contoh ada nama kendaraan yang double, kendaraan yang sudah tidak dipakai lagi alias rusak berat namun masih masuk hitungan pihak Samsat dan masih banyak penyebab lainnya.

Jika dibiarkan, hal tersebut jelas merugikan pihak Pemkab Bengkulu Selatan. Maka dari itu, Sekda berharap ada data akuratnya.

"Kami akan klarifikasi dulu ke Samsat. Kalau data tersebut real pasti kami (Pemkab Bengkulu Selatan, red) akan bayar (tunggakan, red)," ujar Sekda.

Baca juga: Angka Stunting Turun, Berikut 5 Daerah Penyumbang Penurunan Angka Stunting, Kota Bengkulu Urutan 1

Sukarni mengaku, Pemkab Bengkulu Selatan memastikan akan membayar pajak randis yang menunggak tersebut.

Sebab menurutnya, rugi apabila tidak membayar pajak. Karena pajak tersebut jelas masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan, secara hitung-hitungan ada 30 persen PAD dari pajak masuk ke daerah.

"OPD sudah diperintahkan agar menganggarkan untuk pembayaran pajak kendaraan dinas. Jadi, tentu akan dibayar kalau ada tunggakan," jelas Sekda.

Untuk diketahui, sesuai data UPTD-PPD Samsat Bengkulu Selatan pada pemberitaan sebelumnya, tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemkab Bengkulu Selatan mencapai 601 unit.

Jika ditotalkan, tunggakan ini mencapai Rp 982 juta. Untuk tunggakan terbanyak yakni kendaraan yang ada di Setkab Bengkulu Selatan yang mencapai Rp 300 juta lebih.

Dengan rinciannya, sebanyak 35 unit kendaraan roda dua (R2) dan 36 unit kendaraan roda empat (R4). Total ada 71 randis di Setkab Bengkulu Selatan yang nunggak pembayaran pajak.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved