Info Haji 2023
Minat Jadi Petugas Haji dari Kloter Bengkulu? Begini Cara Daftar dan Syaratannya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, telah membuka Rekrutmen Petugas Haji Daerah ( PHD ) Provinsi Bengkulu
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, telah membuka Rekrutmen Petugas Haji Daerah ( PHD ) Provinsi Bengkulu Tahun 1444 H / 2023 M.
Karo Pemkesra Setda Provinsi Bengkulu Syarifudin menjelaskan pembukaan rekruitmen ini, terbuka untuk umum dengan memenuhi kriteria persyaratan yang ditetapkan.
Pendaftaran dan penyampaian berkas dimulai pada tanggal 21 - 23 Februari 2023 pada saat jam kerja 09.00 Wib - 15.00 WIB, bertempat di Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Lantai 3 Kantor Gubernur Bengkulu.
"Pelaksanaan seleksi CAT petugas haji daerah itu, akan dilaksanakan serentak nasional pada 27 Februari nanti. Sehingga kami, segera membentuk timnya yang terdiri dari unsur MUI, kanwil Kemenag, dan Pemprov Bengkulu, " kata Syarifudin, Selasa (21/2/2023).
Kendati demikian, untuk jumlah yang direkrut inj, pihaknya belum mendapatkan angka pasti. Namun, berkaca dari petugas haji daerah sebelum, ada 11 petugas.
Baca juga: Taman Wisata Kota Seluma Bengkulu Sediakan Taman Baca Gratis Bagi Masyarakat
Perekrutan petugas haji daerah ini, berdasarkan Undang - undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan Surat Dirjen PHU Nomor 15005 / DJ / Dt.II.1.2 / HJ.02 / 2 / 2023 tanggal 15 Februari 2023 perihal Rekrutmen Petugas Haji Daerah ( PHD ) Tahun 1444 H/2023 M.
Surat Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Bengkulu Nomor B - 3484 / KW.07.4.4 / Hj.00 / 02 / 2023 tentang Rekrutmen Petugas Haji Daerah ( PHD ) Provinsi Bengkulu Tahun 1444 H / 2023 M tanggal 16 Februari 2023 .
"11 petugas haji, yang terdiri pembimbing haji, pelayanan umum, pelayanan kesehatan. Untuk persyaratan masing-masing, juga sudah disampaikan pada pengumuman itu, " tukasnya.
Ia menjelaskan PHD ini, terdiri dari Petugas Bimbingan Ibadah Haji , Petugas Pelayanan Umum dan Petugas Pelayanan Kesehatan.
Dengan ketentuan Persyaratan Petugas Haji Daerah meliputi Persyaratan Umum, yakni Warga Negara Indonesia, Beragama Islam, Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan Sehat dan Rumah Sakit Pemerintah
Lalu, Surat Izin dari suami bagi calon petugas haji darerah perempuan, Surat Rekomendasi dari Kepala Daerah / Pimpinan Perangkat Daerah bagi ASN.
Kemudian, kepala satker unsun ASN Vertikal dan Pimpinan Lembaga / Ormas keagamaan bagi non ASN, Laki - laki atau perempuan, Tidak dalam keadaan Hamil ( Lampirkan surat keterangan ), Berkomitmen dalam pelayanan Jamaah.
Selain itu, memilki integritas, kredibilitas dan rekam jejak yang baik ( SKCK ) yang didukung dengan pakta integritas, diutamakan mampu berbahasa Arab dan Bahas Inggris.
Selanjutnya, untuk persyaratan khususnya: Untuk Petugas Pembimbing Ibadah Haji, harus berusia paling rendah 40 Tahun dan paling tinggi 70 Tahun pada saat mendaftar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Karo-Kesra-Provinsi.jpg)