Seleksi KPU Provinsi Bengkulu

Apakah PNS Boleh Daftar Seleksi Anggota KPU Provinsi Bengkulu? Begini Penjelasan Timsel

Selain dari kalangan penyelenggara Pemilu, para kontestan ini juga banyak yang berasal dari akademi, hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: M Arif Hidayat
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Firnandes Maurisya mengatakan selain dari kalangan penyelenggara Pemilu, para kontestan ini juga banyak yang berasal dari akademi, hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seleksi Anggota KPU Provinsi Bengkulu Periode 2023-2028, kali ini dipastikan sengit.

Selain dari kalangan penyelenggara Pemilu, para kontestan ini juga banyak yang berasal dari akademi, hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk PNS, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Firnandes Maurisya mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Terutama, untuk surat izin dari atasan PNS yang hendak ikut bursa kursi KPU Provinsi Bengkulu ini. 

 

"Pendaftar ada yang PNS, kalau totalnya belum kami hitung. Sesuai dengan pengumuman, itu harus ada dengan surat izin atasan. Dan semua itu sudah menyerah surat izin itu," kata Firnandes, Rabu (22/2/2023). 

 

Ia menjelaskan, bukan kali ini saja seorang abdi negara ini, ikut serta dalam perebutan kursi penyelenggara Pemilu.

Bahkan di beberapa kabupaten, ada unsur pimpinan di KPU maupun Bawaslu berasal dari profesi PNS. Hanya saja, dalam proses seleksi ini harus sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku. 

 

"Ini kebanyakan kabupaten, PNS yang ikut daftar seleksi ini, " tukasnya. 

 

Kemudian, selain berasal dari berbagai profesi. Pada tahapan seleksi anggota KPU Provinsi Bengkulu ini, juga di dominasi oleh pendidikannya sarjana S1. Meskipun juga ada yang pendidikan terakhirnya ada di atas S1. Hal ini mengacu pada persyaratan seleksi anggota KPU Provinsi Bengkulu ini, minimal jenjang pendidikan adalah S1. 

 

Hal ini termuat dalam Pengumuman Nomor 02/ TimselProv - GEL. 1-Pu/01/17/2023 tentang pendaftar bakal calon anggota KPU Provinsi Bengkulu periode 2023-2028.

 

Sementara itu, menanggapi banyak peserta yang berusia dibawah 35 tahun. Padahal untuk persyaratan usia calon komisioner KPU Provinsi Bengkulu ini, minimal berusia 35 tahun. Firnandes menjelaskan bahwa hingga akhir pendaftaran kemarin, tidak ada peserta yang dibawah persyaratan umum, menyampaikan berkas fisiknya. 

 

"Kalau kemarin, terakhir memang banyak yang mendaftar di Siakba, usianya dibawah 35 tahun. Tapi saat penyerahan berkas ini, tidak ada yang usianya dibawah itu. Di Siakba juga ada yang sudah melengkapi berkasnya, namun untuk hardcopy dia tidak menyerahkan, " ungkapnya. 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved