Wanita Muda di Bengkulu Jual Obat Aborsi
BREAKING NEWS: Jual Obat Aborsi, Perempuan Muda di Bengkulu Ditangkap Polisi
Jual obat untuk penggugur kandungan, wanita muda berinisial LS (27) warga Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu diciduk polisi
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Jual obat untuk penggugur kandungan atau aborsi, perempuan muda berinisial LS (27) warga Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu ditangkap polisi.
LS diamankan anggota Ditreskrimsus Polda Bengkulu karena menjual obat tanpa memiliki izin praktik.
LS diketahui menjual obat bernama Cytotec yang sebenarnya peruntukannya adalah untuk obat maag.
Hanya saja jika diminum dalam jumlah tertentu atau dosis cukup besar obat tersebut kabarnya memiliki efek samping yang bisa menggugurkan kandungan. Sehingga dapat dijadikan sebagai obat penggugur kandungan.
Bahkan obat ini sendiri sudah lama ditarik izin edarnya, namun tampaknya masih ada oknum yang tetap memanfaatkan obat tersebut, untuk disalahgunakan sebagai penggugur kandungan.
"Iya benar saat ini tersangka atas nama LS sudah kita amankan," ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, Senin (6/3/2023).
Dikatakan Anuardi dari keterangan tersangka, obat penggugur kandungan tersebut ia dapatkan dengan cara memesan secara online.
Dirinya hanya cukup mentransfer uang kepada seseorang melalui rekening, selanjutnya pemilik barang akan mengirim obat yang dipesan ke alamat rumah tersangka.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengakui bahwa dirinya menjual obat merek Cytotec sudah sekitar 1 bulan.
Sementara dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6 butir obat Cytotec.
"Untuk pemesanan obat tersebut tersangka melakukan dengan cara mengunjungi website tersebut dengan mengisi form pemesanan dengan mengisi nama dan alamat penerima barang. Setelah itu melakukan transaksi pembayaran ke rekening Bank BCA," kata Anuardi.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Ancamannya lebih dari 5 tahun penjara," ujar Anuardi.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Polisi Geledah Rumah Mantan Bupati Kaur Gusril Pausi di Bengkulu
Obat Aborsi
Polda Bengkulu
Bengkulu
Wanita di Bengkulu Jual Obat Aborsi
Wanita Muda di Bengkulu Jual Obat Aborsi
TribunBreakingNews
breaking news bengkulu
breaking news
| Kasus Pembacokan di Tebat Gelumpai Bengkulu Selatan Dilimpahkan ke Jaksa | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kanit-Pidum-Satreskrim-Polres-Bengkulu-Selatan-Rizal-Harjono-SH-MH-pembacokan.jpg)  | 
|---|
| Pengakuan Ayah Mertua Brigadir Esco, Sok-sok,an Temukan Jasad, Padahal Sengkokol dengan Anaknya? | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sosok-Mertua-Brigadir-Esco-yang-Pertama-Kali-Temukan-Jasadnya-Usai-Dibunuh-Sang-Istri-Briptu-Rizka.jpg)  | 
|---|
| Nasib Tragis Ayah di Rejang Lebong Tewas di Tangan Anak Tiri, Hanya Gegara Permasalahan Sepele | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Berita-pembunuhan-urup-16-ojt.jpg)  | 
|---|
| Pantas Briptu Rizka Tak Pernah Lapor Polisi, Sekongkol Sekeluarga Habisi Suaminya Brigadir Esco | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Briptu-Rizka-kiri-dan-foto-Brigadir-Esco.jpg)  | 
|---|
| Kalender Jawa 16 Oktober 2025: Kamis Legi, Ini Arti Weton dan Maknanya untuk Kehidupanmu | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kalender-Jawa-16-Oktober-2025-Kamis-Legi-Ini-Arti-Weton-dan-Maknanya-untuk-Kehidupanmu.jpg)  | 
|---|


:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rekaman-CCTV-Debt-Collector-Dibacok-31102025.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Reaksi-Habib-Jafar-Usai-Onad-Ditangkap-Kasus-Narkoba-Padahal-Punya-Program-Bareng-LOG-IN.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tersangka-PDAM.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Laka-24102025.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/TSK-Tol.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tsk-BH-Kejari-22102025.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.