Tambang Batubara Ilegal di Hutan, Polda Bengkulu Tetapkan Pengelola dan Operator Tersangka

Pengelola dan operator alat berat tambang batubara ilegal yang berada di Desa Kota Niur, Semidang Lagan, Bengkulu Tengah diamankan Polda Bengkulu.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO Polda Bengkulu
Polisi saat mendatangi lokasi tambang batubara ilegal yang berada di Desa Kota Niur, Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pengelola dan operator alat berat tambang batubara ilegal yang berada di Desa Kota Niur Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah diamankan Polda Bengkulu.

Keduanya yaitu berinisial MA yang merupakan pengelola tambang dan KS selaku operator alat berat tambang.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan, selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan ribuan ton batubara beserta 2 unit alat berat jenis excavator di lokasi tambang.

Batubara tersebut telah dikemas dalam karung yang sebelumnya dikumpulkan oleh penambang.

"Kita mengamankan dua orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, inisial MA dan KS. Masing masing tersangka, selaku pengelola tambang ilegal dan operator alat berat yang beroperasi sekira bulan November 2022 lalu," ungkap Dodi.

Para tersangka ini menggunakan alat berat jenis excavator untuk menggali atau melakukan aktifitas penambangan batubara. 

Tersangka juga mempekerjakan orang lain untuk mengumpulkan kemudian mengemas batubara tersebut ke dalam karung.

Setelah selesai dikemas ke dalam karung, batubara tersebut kemudian dijual ke Jakarta dengan menggunakan jasa angkutan darat.

"Batubara hasil penambangan tanpa izin dengan menggunakan legalitas berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Khusus Pengangkutan dan Penjualan atas nama CV Laksita Buana," kata Dodi.

Atas kasus ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan perkara atas keterlibatan tersangka lain yang diduga ikut serta melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin di kabupaten Bengkulu Tengah.

Tersangka sendiri dijerat Pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 terkait tindak pidana melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dan/atau melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin Menteri.

Diketahui bahwa adanya pemeriksaan terhadap tambang ilegal yang ada di kawasan Bengkulu Tengah ini, sudah dikoordinasikan oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved