Pembunuhan Brigadir Yosua

Rosi Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur, LPSK Cabut Perlindungan Bharada E Gara-gara Wawancara

Syahrial mengatakan pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer dilakukan karena ada perjanjian yang dilanggar.

|
Penulis: prawira maulana | Editor: Hendrik Budiman
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), mengungkapkan kegiatannya selama menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim dalam Wawancara Eksklusif Richard Eliezer Program Rosi Kompas TV, yang tayang Kamis (10/3/2023) malam. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan tidak lagi melindungi Richard Eliezer atau Bharada E.

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan dan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer dilakukan karena ada perjanjian yang dilanggar. Ini berkaitan dengan  liputan salah satu stasiun televisi yang mewawancari Richard Eliezer di tempatnya ditahan.

"Tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006" kata Syahrial. 

Syahrial mengatakan Richard Eliezer pun telah menandatangani perjanjian perlindungan. 

Pimpinan LPSK sempat menyampaikan surat keberatan untuk tidak menayangkan karena ada konsekuensi yang harus ditanggung Richard Eliezer. 

Baca juga: Mahfud MD Sebut Ada Uang Rp 300 Triliun Mencurigakan yang Libatkan 460 Pegawai Kemenkeu

Wawancara yang dimaksud itu adalah, Berani Jujur Richard Eliezer dalam program ROSI EKSKLUSIF yang ditayangkan di Kompas TV.

Direktur Pemberitaan Kompas TV Sekaligus Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi memberikan pernyataan atas putusan LPSK ini. Rosiana Silalahi adalah yang mewawancarai Richard Eliezer.

Rosiana menjelaskan, LPSK mengirim surat meminta wawancara dgn Richard tidak ditayangkan, dan kalau tetap tayang maka status Icad akan dicabut.

"Posisi KompasTV adalah1. Tetap menayangkan wawancara Richard. 2. Semua proses ijin sudah dilakukan. Narasumber bersedia, pengacara OK, keluarga juga ijinkan, 3. Ijin untuk wawancara di Rutan Bareskrim juga sudah keluar dari Menhuk Ham dan Dirjen PAS, dan yg paling penting adalah ijin Kapolri, 4. LPSK juga sudah mendapat tembusan suratuntuk perijinan. 5 Ketika LPSK memutuskan status Icad, maka ini tindakan meng-kambing hitamkan media gara-gara KompasTV status perlindungan Icad dicabut. Padahal H-1 wawancara, Pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," tulis Rosi dalam pernyataannya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved