Selasa, 21 April 2026

Pembunuhan Brigadir Yosua

Kemenkumham & Polri Pastikan Keamanan Bharada E Meski LPSK Cabut Perlindungan

Kemenkumham) menyatakan siap melindungi Richard Eliezer sebagai terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). ementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan siap melindungi Richard Eliezer sebagai terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully, Jumat.

Rully juga memastikan hak dari Richard Eliezer atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.

"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjen PAS, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," tegas Rully.

Sementara itu, Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyayangkan keputusan LPSK yang mencabut status perlindungan terhadap kliennya.

Ronny juga mengaku turut menyesalkan apa yang diputuskan terhadap Richard Eliezer selaku terlindung dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya menyesalkan dan menyayangkan keputusan LPSK hari ini yang menghentikan perlindungan terhadap RE," kata Ronny, Jumat.

Diketahui, LPSK menyatakan mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer karena telah melakukan wawancara eksklusif dengan stasiun TV swasta tanpa persetujuan mereka.

Dalam sidang pimpinan LPSK pada Kamis (9/3/2023) malam, Richard Eliezer dinyatakan melanggar ketentuan Justice Collaborator yang diatur Pasal 30 ayat 2 huruf C dan Pasal 32 huruf C UU No 13 tahun 2006.

Dalam poin pasal tersebut diatur bahwa seorang Justice Collaborator tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan risiko ancaman terhadap dirinya.

Serta tidak berhubungan, memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK dan terpancing pada isu-isu.

Sebelumnya, Richard Eliezer divonis pidana lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.

Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Richard Eliezer yakni 12 tahun penjara.

Pada Senin (27/2/2023), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi Richard Eliezer ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Namun, belum sampai 24 jam ditempatkan di Lapas Salemba, Richard Eliezer kembali dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved